Adelin Lis Dijebloskan ke Lapas gunung Sindur

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 Juni 2021 18:47 WIB
Monitorindonesia.com - Jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Agung jebloskan Adelin Lis, terpidana kasus pembalakan liar ke Lembaga Pemasyarakatn (Lapas) Khusus Kelas II A Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Adelin terpidana 10 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp199 miliar, dideportasi dari Singapura lantanan diketahui hendak memperpanjang pasportnya di Imigrasi Singapura dengan nama berbeda. Dalam persidangan, Imigrasi Singapura menyatakan Adelin Lis bersalah dan menganjarnya hukuman denda. Adelin Lis juga langsung dideportasi ke Indonesia "Mengingat terpidana merupakan buronan dengan risiko tinggi yang pernah melarikan diri dari rutan sebanyak 2 kali, yakni pada tahun 2006 dan pada tahun 2008," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leorand Eben Ezer Simanjuntak dalam rilisnya yang diterima, Senin (28/06). Kapuspenkum Kejagung yang akrab dipanggil Leo menegaskan, Adelin Lis adalah terpidana tindak pidana korupsi dan tindak pidana kehutanan sebagaimana diatur dalam UU 19/2004 tentang Kehutanan. Leo menegaskan, sebelum dijebloskan ke Lapas Gunung Sindur, Adelin Lis sudah diisolasi selama sepekan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. "Selama menjalani karantina kesehatan Adelin Lis menempati ruang sel isolasi seorang sendiri dengan pengawasan maksimal. Sejak pulang dari Singapura pada hari Sabtu, 19 Juni 2021, dia telah diperiksa kesehatan dan tes rapid anti Covid-19 sebanyak 4 kali," bebernya. Sementara dalam proses persidangan, Leo mengatakan berdasarkan putusan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, Terpidana Adelin Lis diputus bersalah pada 31 Juli 2008 dan dihukum penjara 10, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp119,8 miliar dan US$ 2,9 juta. Jika dalam waktu 1 bulan uang tidak dibayar dikenai hukuman 5 tahun penjara. Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Medan juga telah bergerak melakukan penelusuran harta benda milik Adelin di Kota Medan. (Bar)

Topik:

Paspor Adelin Lis dengan Nama Hendro Leonardi Tak Terdeteksi Adelin dijebloskan ke lapas gunung Sindur