Hukuman Nurhadi Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Kasasi

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 14 Juli 2021 04:30 WIB
Monitorindonesia.com - KPK mengajukan kasasi atas putusan banding mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperkuat vonis 6 tahun penjara keduanya. "Tim JPU yang diwakili Wahyu Dwi Oktafianto hari ini menyatakan upaya hukum kasasi melalui Kepaniteraan Tipikor pada PN Jakarta Pusat untuk perkara dengan terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding kepada wartawan, Selasa (13/7/2021). Ipi mengatakan kasasi itu diajukan karena seluruh argumentasi yang menjadi dasar memori banding tim JPU KPK tidak diakomodasi oleh majelis hakim tingkat banding pada PT DKI Jakarta. Di antaranya lama pidana badan yang belum memenuhi rasa keadilan dan jumlah uang suap dan gratifikasi yang belum sesuai dengan tuntutan. "Serta yang utama terkait dengan kewajiban pembayaran uang pengganti bagi para terdakwa," kata Ipi. Majelis hakim PT DKi Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst. Nurhadi dan Rezky masing-masing divonis pidana enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun penjara bagi Nurhadi dan 11 tahun penjara untuk Rezky. KPK mengajukan upaya hukum banding vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono. Keputusan banding diambil KPK lantaran vonis terhadap Nurhadi dan Rezky terlalu rendah dibanding tuntutan JPU. Selain itu, hakim juga tak mempertimbangkan tuntutan uang pengganti terhadap Nurhadi. Apalagi, nilai suap dan gratifikasi Nurhadi dan Rezky tak sesuai dengan tuntutan JPU. Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono divonis 6 tahun pidana penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Dalam tuntutan, JPU meminta hakim memvonis Nurhadi 12 tahun sementara Rezky 11 tahun penjara. Majelis hakim menyebut Nurhadi dan Rezky Herbiyono menerima gratifikasi sebesar Rp 13.787.000.000. Penerimaan gratifikasi itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK yang menyebut Nurhadi dan Rezky menerima gratifikasi senilai Rp 37.287.000.000. Sementara uang suap yang diterima Nurhadi juga lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Nurhadi diyakini menerima suap sebesar Rp 35.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.[Lin]

Topik:

Kasus Nurhadi