Mulai Jumat, Akses ke Bandar Lampung Ditutup di Atas Pukul 10 WIB

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 15 Juli 2021 23:32 WIB
Bandar Lampung, Monitorindonesia.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung dan jajaran Polresta akan menutup akses kendaraan dan masyarakat mulai 16-20 Juli 2021. Hal ini seiring diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang mewajibkan pengurangan mobilitas 30 persen. Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi Jaya, mengatakan dalam penegakan pembatasan mobilitas kendaraan dan masyarakat, pihaknya akan sedikit keras dengan menyekat jalan di dalam kota dan perbatasan kota. Selain itu, akan diperketat lima posko yang sudah ada dan akan ada penambahan empat posko yang lain. "Kami baru mendapat petunjuk, masyarakat yang akan melaksanakan pekerjaan esensial bisa ke kantor atau berdagang mulai pukul 07.00 - 10.00 WIB. Kemudian pukul 10.00 hingga 20.00 WIB akan kami tutup total, jadi tidak ada lagi yang masuk ke Bandar Lampung," kata Kombes Yan Budi Jaya, Kamis (15/7/2021). Pemberlakuan penutupan  mulai pukul 10.00 hingga pukul 20.00 WIB, berlaku sampai 20 Juli 2021. Polresta Bandar Lampung berharap masyarakat agar sadar dan bisa bersabar, demi kepentingan bersama dalam hal menjaga kesehatan dari penularan Covid-19. "Kami mendukung leading sektor Walikota, jadi kami harap masyarakat harus mendukung semua. Ketentuan kita patuhi, agar sama-sama membantu mengurangi mobilitas kendaraan dan masyarakat," ujar Yan Budi Jaya. Sementara itu Wali Kota B. Lampung Eva Dwiana menegaskan, pihaknya akan menutup toko dan pedagang selain dari esensial seperti sembako. "Kami ingin berjalan normal kembali, jadi harus ada kerja sama yang baik karena yang sakit sudah banyak. Jadi kami mohon maaf selain toko sembako akan kami tutup," tegasnya. (Gulman)

Topik:

Bandar Lampung Akses Kendaraan