Arahan Presiden, Penegakan Hukum PPKM Harus Tegas Namun Humanis

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 18 Juli 2021 15:33 WIB
Monitorindonesia.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menekankan agar penegakan hukum dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat harus dilaksanakan secara tegas, namun humanis dan tetap manusiawi. "Bapak Presiden memberikan penekanan yaitu agar dilakukan dengan cara-cara humanis, santun, manusiawi, tidak berlebihan namun tegas," kata Mendagri dalam siaran pers yang diterima, Minggu (18/7/2021), mengutip arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam upaya mendisiplinkan masyarakat di tengah kebijakan PPKM Darurat. Mendagri menjelaskan, pemberlakuan PPKM Darurat dimaksudkan untuk keselamatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19, dimana salah satunya, dengan membatasi aktivitas dan mobilitas masyarakat. Meski demikian, pihaknya tidak membenarkan adanya upaya kekerasan dalam pendisiplinan masyarakat.  "Perlu dilakukan langkah tegas, tapi tidak berlebihan, tidak menggunakan kekerasan, eksesif," tegasnya seraya juga meminta aparat penegak hukum maupun Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah menjalankan profesinya sesuai kode etik dan nilai-nilai kemanusiaan. Mantan Kapolri itu pun berharap agar kasus kekerasan oleh Satpol PP seperti yang terjadi di Gowa, Sulawesi Selatan, tak kembali terjadi.  "Tapi jangan sampai mengurangi moril teman-teman, karena ini risiko kita bekerja. Yang penting jaga, jangan sampai emosi," pesannya.  Guna meminimalisasi penegakan hukum yang tak mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, Mendagri mengaku, pihaknya melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan telah melaksanakan rapat dengan Kasatpol PP seluruh Indonesia. Tak hanya itu, melalui rapat dengan kepala daerah, ia pun memesankan hal yang sama.  "Belajar pengalaman kasus di Gowa, jangan sampai terulang peristiwa yang sama. Kami juga menyampaikan dalam rapat bersama kepala daerah penekanan mengenai tata cara penegakan hukum dengan satuan polisi Satpol PP," jelasnya.  Terakhir, Mendagri menggarisbawahi, pelaksanaan PPKM dilakukan sebagai komitmen pemerintah menyelamatkan masyarakat. Meski terdapat pembatasan yang tak mengenakan, aturan dalam kebijakan PPKM tetap harus dilakukan. “Penegakan hukum juga diperlukan guna mendisiplinkan masyarakat. Meski demikian, cara-cara humanis dan menjunjung tinggal nilai dan moral, mesti dikedepankan,” demikian Mendagri Tito Karnavian. (Ery)

Topik:

Penegakan Hukum PPKM