Operasi Sikat Krakatau 2021, Polres Pringsewu 'Gulung' 14 Tersangka

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 Juli 2021 18:21 WIB
Pringsewu, Monitorindonesia.com - Polres Pringsewu gelar konferensi pers mengungkap kasus dan pelaku yang terjaring selama Operasi Sikat Krakatau 2021, Senin (19/7/2021). Operasi selama 14 hari, yakni 5-18 Juli 2021, melibatkan puluhan personel Polres Pringsewu dari beberapa satgas. "Operasi bertujuan menanggulangi kejahatan yang meresahkan masyarakat terkait dengan curat, curas, curanmor, serta penyalahgunaan senpi ilegal," jelas Wakapolres Pringsewu Kompol Leksan Ariyanto. Leksan menjelaskan, Operasi Sikat Krakatau 2021 berhasil mengungkap 11 kasus dengan 14 tersangka. Rinciannya, 8 kasus curat, 2 kasus curas, dan 1 kasus uranmor. Dari 14 tersangka yang ditangkap, 2 pelaku diberikan tindakan tegas terukur karena mencoba melakukan perlawanan saat dilakukan proses penangkapan dan pengembangan kasus. "Sejumlah barang bukti berhasil diamankan petugas, antara lain 1 pucuk senpi rakitan jenis revolver berikut 3 butir amunisi. 1 unit sepeda motor, 1 unit truk, 4 unit HP, 1 ekor sapi, serta sejumlah barang bukti lain," bebernya. Warga luar Sementara itu Kasat Reskrim Iptu. Feabo Adigo Mayora Pranata, mengatakan, mayoritas pelaku merupakan warga dari luar Kabupaten Pringsewu. Di antaranya, dari Kabupaten Tanggamus, Pesawaran, Lampung Tengah, dan Lampung Barat. Pringsewu merupakan daerah perlintasan yang memungkinkan para pelaku luar Bumi Jejama Secancanan masuk serta melakukan aksi kriminalitas. Oleh karena itu, Polres Pringsewu selalu mengantisipasi serta meningkatkan kegiatan penyuluhan dan hunting bersama satuan fungsi kepolisian lainnya. “Besar harapan kami, ke depan Kabupaten Pringsewu semakin aman. Diharapkan kerja sama warga membantu mengungkap kejahatan, sehingga kasus segera ditangani dan tidak terjadi lagi aksi kriminalitas,” pungkasnya. (Gulman) #Operasi Sikat Krakatau 2021

Topik:

Polres Pringsewu Operasi Sikat Krakatau 2021