Sunat Insentif Nakes dari APBN, RS di Serang Dipolisikan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 31 Juli 2021 06:33 WIB
Serang, Monitorindonesia.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menemukan pemotongan atau penyelewengan insentif tenaga kesehatan (nakes) penanganan Covid-19 di salah satu rumah sakit di Kota Serang, Banten. Kordinator MAKI Boyamin Saiman, mengatakan, pihaknya sudah melakukan investigasi atas adanya pengaduan terhadap dugaan pemotongan insentif nakes tersebut. Hasil investigasi selama dua hari di salah satu rumah sakit di Kota Serang, ada indikasi kuat pemotongan ataupun penyelewengan honor nakes tersebut. "Minggu kemarin saya dapat pengaduan ada dugaan pemotongan, pengurangan atau apapun namanya, atas honorarium tenaga kesehatan yang menangani Covid-19. Anggaran ini bersumber dari APBN melalui Kementerian Kesehatan dan disalurkan ke rumah sakit," kata Boyamin Saiman kepada wartawan, dikutip Antara. Ia mengatakan, bahwa aduan tersebut mengenai sistem pemberian honorarium yang dimasukkan ke rekening masing-masing nakes. "Para nakes ini awalnya disuruh buat rekening atas nama sendiri. Akan tetapi buku tabungan dan ATM-nya tidak dikasihkan ke nakes," kata Boyamin kepada wartawan, Jumat (30/7/2021). Belakangan diketahui, kata dia, pada bulan Juli ini setelah buku tabungan dan ATM diberikan. Kemudian para nakes lakukan pengecekan di rekening masing-masing dan diketahui ada uang yang masuk dan keluar. Menurutnya, honorarium nakes yang masuk tersebut diperkirakan untuk waktu enam bulan lalu, sekitar Desember 2020 sampai Mei 2021 atau antara Januari sampai Juni 2021. Rata-rata uang yang masuk sekitar Rp20 juta sampai 50 juta, tergantung posisi dan jabatan masing-masing nakes. "Jadi ketika para nakes mengecek ke bank, saldo yang tertera itu masing-masing antara Rp8 juta sampai Rp25 juta. Sehingga mereka bisa mengambil uang antara Rp7 juta sampai Rp25 juta," kata Boyamin. Dengan demikian, kata Bonyamin, nakes yang honorariumnya Rp50 juta hanya bisa mengambil antara Rp20 juta sampai Rp25 juta dan yang honornya Rp20 juta sampai Rp30 juta, hanya bisa mengambil antara Rp8 juta sampai Rp10 juta. #RS potong insentif nakes Atas temuan dugaan pemotongan tersebut, pihaknya langsung melaporkan ke Polda Banten. Adapun dugaan pelanggarannya apa, nanti Polda Banten yang akan merumuskan untuk proses tindaklanjutnya. "Apakah ini dugaan pelanggaran undang-undang perbankan karena adanya pengurangan saldo yang tidak terrecord atau dugaan pelanggaran lain. Tapi nyatanya para nakes tersebut hanya bisa mencairkan sejumlah saldo terakhir," kata Boyamin. #RS potong insentif nakes Lihat Juga https://monitorindonesia.com/monindo2022/nusantara/ketua-mpr-minta-kepala-daerah-segera-salurkan-insentif-nakes/ #RS potong insentif nakes

Topik:

Insentif Nakes Mau Dipotong Pemangkasan Insensif Nakes Insentif Nakes Banten Polda Banten