BREAKINGNEWS

Ombudsman RI: Bila Benar Bulog Edarkan Beras Busuk Bisa Dipidana

Ombudsman RI: Bila Benar Bulog Edarkan Beras Busuk Bisa Dipidana
Ombudsman RI: Bila Benar Bulog Edarkan Beras Busuk Bisa Dipidana
Monitorindonesia.com - Ombudsman RI menyoroti temuan beras tidak layak konsumsi yang dibagikan ke masyarakat melalui program bantuan sosial (bansos) Covid-19. Bulog harus mengecek beras yang sudah tidak layak dikonsumsi sebelum dibagikan ke masyarakat. "Saya melihat pertama memang di sana di sini ada laporan media yang menyatakan bahwa kualitas beras Bulog yang diedarkan melalui bantuan sosial ini bermasalah," ujar Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika ketika dihubungi Jumat (13/8/2021). Menurut Yeka, beras yang bermasalah harus sebaiknya bisa di retur ke bulog. Pihaknya Ombudsman juga telah memeriksa enam gudang Bulog. Dari hasil pemeriksaan itu bahwa Bulog memiliki sistem penanganan kualitas mutu beras. Sistem kualitas beras itu salah satunya ditujukan untuk mengantisipasi agar beras busuk tidak di distribusikan ke masyarakat. "Termasuk untuk bansos gak boleh, jadi itu perlu diinvestigasi secara khusus kalau memang beras itu ada maka pertama Bulog harus turun tangan, kan di sana sudah ada pimwil terdekat, ada pimcab itu harus tanggung jawab," ucapnya. Menurut dia, harus di investigasi lebih dulu apakah beras tak layak konsumsi itu dari Bulog atau bukan. Pasalnya, Bulog rawan sekali dipermainkan dan sangat mudah untuk membuat justifikasi terhadap beras yang diedarkan atas nama Bulog. Bila seandainya ternyata beras Bulog yang diedarkan, kata Yeka, maka ini bisa saja ini bisa mengarah tindakan pidana. Bahkan ada unsur persaingan bisnis yang tidak sehat disitu antar pelaku pengusaha. Yang jelas, kata Yeka, dari sisi regulasi Bulog sudah memiliki regulasi terkait pengendalian mutu beras. Namun, ia belum mengetahui apakah ini sudah diterapkan secara konsisten di semua gudang Bulog. Bulog, kata Yeka, juga sudah memiliki regulasi yang ditetapkan pemerintah terkait pembelian harga beras. Bulog tidak bisa membeli lebih murah atau mahal dari harga yang ditetapkan. "Persyaratan pembeliannya sudah jelas harganya sekian, kualitasnya sekian, kadar air sekian, butir patahnya sekian semua sudah jelas, nah kalau pun ternyata masih ada itu oknum, artinya oknum ini bisa dilihat apakah ini kesalahan manajemen atau kesalahan individu individu di lapangan," tandasnya.[man]  

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

Ombudsman RI: Bila Benar Bulog Edarkan Beras Busuk Bisa Dipidana | Monitor Indonesia