Remisi Napi HUT ke-76 RI Mampu Hemat Anggaran Rp 205 Miliar

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 18 Agustus 2021 03:00 WIB
Monitorindonesia.com - Sebanyak 2.491 narapidana mendapat remisi bebas pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-76 Republik Indonesia, Selasa (17/8/2021). Sementara total penghematan anggaran makan narapidana atas remisi itu mencapai Rp 205.648.830.000 Sementara total 131.939 narapidana lainnya menerima pengurangan masa hukuman yang besarannya bervariasi mulai dari 1-6 bulan. Secara keseluruhan, narapidana yang menerima remisi umum (RU) pada tahun 2021 sebanyak 134.430. Narapidana itu tersebar di berbagai Lapas di seluruh nusantara. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengatakan, remisi diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Ia mencontohkan, narapidana telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada Register F, dan aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan, atau LPKA sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Menurut Silitonga, remisi merupakan wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana. Jika mereka tidak berperilaku baik, maka hak Remisi tidak akan diberikan. Pemberian RU tahun 2021, sambung Silitonga, berhasil menghemat pengeluaran negara dengan memangkas anggaran makan narapidana hingga lebih dari Rp205 miliar. Penghematan anggaran makan 131.939 narapidana penerima RU I mencapai Rp201.329.640.000, sedangkan penghematan anggaran makan 2.491 narapidana penerima RU II mencapai Rp4.319.190.000. "Sehingga total penghematan anggaran makan narapidana mencapai Rp205.648.830.000," sebutnya. Pemberian remisi, kata dia, bukan sekadar reward kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif. "Namun juga anggaran negara yang dihemat dengan berkurangnya masa pidana narapidana,” kata Silitonga.[Lin]  

Topik:

HUR RI Remisi Narapidana Hemat Anggaran Makan