Nasib Mantan Mensos Juliari Ditentukan Hari Ini

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 23 Agustus 2021 05:00 WIB
Monitorindonesia.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat pada Senin (23/8/2021) dijadwalkan membacakan putusan vonis terhadap Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Jualiri didakwa atas kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 wilayah Jabodetabek. "Agenda persidangan terdakwa Juliari Batubara adalah pembacaan putusan oleh Majelis Hakim diperkirakan jam 10.00 WIB," kata Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo dalam keterangannya, Minggu (22/8/2021). Sidang vonis itu rencananya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sekitar pukul 10.00 WIB, dipimpin Hakim Ketua sekaligus ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Damis. Juliari akan dihadirkan secara virtual semenatra oleh Humas KPK akan disiarkan live streaming. Jaksa KPK menuntut Juliari dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan atas kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19. Jaksa menyatakan Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sesuai dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Juliari disangka telah menerima uang suap Rp 32,48 miliar terkait pengadaan bansos pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial (Kemensos). Selain hukuman kurungan Juliari juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar yang harus dibayar setelah 1 bulan vonis dari majelis hakim berkekuatan hukum tetap.[Lin]  

Topik:

Juliari