Juliari Dihina Meringankan Vonis, PN Jakpus Sebut untuk Menjunjung Asas Praduga Tak Bersalah

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 24 Agustus 2021 13:21 WIB
Monitorindonesia.com - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Dalam surat putusan, salah satu hal yang meringankan hukuman Juliari adalah karena sudah banyak dihina masyarakat. Menurut Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono, alasan majelis hakim memasukkan hal tersebut dalam meringankan hukuman Juliari untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. "Jadi, harus dibaca poin 2 itu adalah satu kesatuan sebelum itu mempunyai hukum yang tetap, jadi untuk menjaga asas praduga tidak bersalah before the law sebelum mempunyai kekuatan hukum yang tetap," kata Bambang dalam keterangannya, Selasa (24/8/2021). Artinya, lanjut Bambang, emang wajar untuk koruptor (dihina) kan gitu, tapi mungkin majelis di dalam pertimbangannya putusan dalam perkara a quo dasar pertimbangannya kenapa itu dimasukkan, ya tadi, untuk menjunjung asas praduga tak bersalah. "Masyarakat kan punya pola anggapan 'lu koruptor salah lu sendiri' tapi mungkin karena kita hakim, hakim kan tahu orang itu salah atau bagaimana tapi kita harus menjunjung asas praduga tak bersalah sebelum diberikan suatu vonis memperoleh hukum tetap," jelas Bambang. Bambang menjelaskan, hakim ketua Muhammad Damis dan majelisnya ingin menerapkan bahwa seorang itu sebelum mempunyai kekuatan hukum tetap asas praduganya harus dilindungi, walaupun dalam tanda kutip tahu salah "Tapi kan pengadilan pintu gerbang untuk membuktikan itu bersalah atau tidak, pengadilan bukan hanya PN aja Mahkamah Agung kan juga pengadilan cuma beda di tingkatannya," ujarnya. Seperti diketahui, Juliari dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, hak politiknya juga dicabut selama 4 tahun. Dalam surat putusan yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakart ada beberapa hal yang meringankan hukuman Juliari. Salah satunya karena dihina masyarakat. "Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap." bunyi poin kedua hal yang meringankan hukuman dalam surat putusan Juliari yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/8/2021).

Topik:

Juliari