Bareskrim Polri Resmi Menahan Muhammad Kace Si Penista Agama

Monitorindonesia.com - YouTuber penista agama, Muhammad Kece yang ditangkap tim Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri di Bali, resmi dijebloskan ketahanan Bareskrim Polri sesampainya di Jakarta, pada Rabu kemarin.
Penahanan Mummad Kace ini disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada awak media di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2021).
Bareskrim Polri, lanjut Ramadhan resmi menahan Muhammad Kece selama 20 hari. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama lewat konten YouTube.
Penahanan merujuk pada ketentuan dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memungkinkan penyidik untuk menahan tersangka berdasarkan sejumlah pertimbangan. Masa penahanan dapat diperpanjang 40 hari jika diperlukan.
Ramadhan menyampaikan kalau hingga kini motif Muhammad Kece melakukan dugaan penistaan agama masih didalami. Dari informasi yang dihimpun, Muhammad Kece sengaja membuat dan menyebarkan video-video yang diduga menista agama karena menganggapnya benar.
Sementara itu ada puluhan video yang diproduksi oleh Muhammad Kece dengan pembahasan serupa. Untuk video yang sudah di-takedown berjumlah 42 dan dalam proses 38 video.
"Di antaranya adalah yang dilaporkan ke Bareskrim LP nomor 500, video terakhir dia yang diposting pada tanggal 20 Agustus 2021," tambahnya.
Muhammad Kece dijerat pasal berlapis dengan ancaman penjara hingga enam tahun. Ia dipersangkakan penyidik melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.
Dia berperkara karena video ceramah yang diunggahnya berpolemik dan menuai kontroversi. Salah satu yang mencuat ialah terkait kitab kuning dan Nabi Muhammad SAW yang diunggah dengan judul 'Kitab Kuning Membingungkan'.
"Kitab kuning ini hanya usaha manusia, ya barangkali benar, tapi apakah menyimpang dari Quran, ya. Kenapa? Karena Quran tidak memerintahkan harus membaca hadis dan fiqih. Alquran lebih memberikan isyarat orang harus membaca Taurat dan Injil," kata Muhammad Kece dalam video tersebut.
Saat ditangkap, Kace disebutkan berada di tempat persembunyiannya di kawasan Banjar Untal-Untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. (Ery)
Topik:
