BREAKINGNEWS

MA Keluarkan Fatwa Melarang Nyoman Adi dan Hery Zoeratin Mendaftar Sebagai Calon Anggota BPK

MA Keluarkan Fatwa Melarang Nyoman Adi dan Hery Zoeratin Mendaftar Sebagai Calon Anggota BPK
MA Keluarkan Fatwa Melarang Nyoman Adi dan Hery Zoeratin Mendaftar Sebagai Calon Anggota BPK
Monitorindonesia.com - Mahkamah Agung (MA) RI mengeluarkan fatwa terkait larangan pencalonan Nyoman Adhi dan Hery Zoeratin sebagai calon Anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, karena melanggar Pasal 13 huruf j Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang berbunyi: "Calon anggota BPK paling singkat 2 (dua) tahun telah meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara". Fatwa ini dikeluarkan atas permintaan DPR RI. Sementara diketahui Nyoman Adhi baru 1 tahun 6 bulan melepas jabatan sebagai kepala kantor pelayanan bea cukai manado yang dalam jabatan tersebut adalah satker dan atau kuasa pengguna anggaran di lingkungan kementerian keuangan. Sementara Heri Zoeratin menduduki jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang juga merupakan Kuasa Pengguna Anggaran. MA kemudian memberikan pendapat hukum berdasarkan surat nomor 183/KMA/HK.06/08/2021 yang berisi 3 point:1. MA berwenang memberi pertimbangan Hukum. 2. Calon Anggota BPK yang pernah menjabat di lingkungan pengelola keuangan negara harus memenuhi syarat pasal 13 j UU 15/2006 Tentang BPK. 3. Syarat dalam pasal 13 tersebut agar tidak terjadi conflict of intrest dalam menjalankan tugas. Demikian 3 point pendapat hukum MA. Kata 'harus' dalam fatwa MA adalah syarat mutlak yang wajib dipenuhi oleh calon Anggota BPK sebagai mana ketentuan Pasal 13 huruf j UU BPK yaitu "paling singkat 2 (tahun) telah meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara". Untuk itu Komisi II DPR RI harus mentaati ketentuan peraturan perundangan sebagai mana ditentukan dalam Pasal 13 huruf j sebagai syarat formil dan atau syarat mutlak menjadi calon Anggota BPK. Dalam kaidah hukum, kata 'harus' memenuhi syarat dalam Pasal 13 artinya melarang pelanggaran terhadap ketentuan norma Pasal 13 yaitu paling singkat 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan. Dengan demikian pencalonan saudara Nyoman Adhi dan Heri Zoeratin harus dan wajib dibatalkan oleh Komisi II DPR RI dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum untuk mengikuti proses fit and proper test di tahapan selanjutnya. (Ery)

Topik:

Reina Laura

Penulis

Video Terbaru

MA Keluarkan Fatwa Melarang Nyoman Adi dan Hery Zoeratin Mendaftar Sebagai Calon Anggota BPK | Monitor Indonesia