Pemerintah Mulai Sita Aset Berupa Lahan dan Bangunan eks Debitur BLBI

Monitorindonesia.com - Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), mulai mengamankan aset lahan dan bangunan eks BLBI. Aset dan lahan tersebut merupakan jaminan para obligor maupun debitur penerima BLBI saat terjadi krisis keuangan dan perbankan di tahun 1997-1999.
Demikian dikemukakan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati kepada awak media saat pengamanan aset berupa properti di Perumahan Lippo Karawaci, Tangerang, Jumat (27/8/2021).
Sri Mulyani mengatakan, aset obligor dan debitur penerima BLBI yang diamankan ini, akan diambilalih menjadi kekayaan negara. Aset yang diamankan tersebut berupa 44 bidang lahan seluas 251.992 m2 di Perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Tangerang.
"Aset ini terletak di lokasi yang strategis dan nilai yang tercatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebesar lebih dari Rp1.3 Triliun," sebutnya.
Selain aset berupa properti di kawasan Karawaci Tangerang, Satgas BLBI juga dilakukan pengamanan aset eks di tiga tempat berbeda, yaitu di Medan, Pekanbaru dan Bogor.
"Total lahan eks BLBI yang diamankan hari ini, seluas 5.291.200 m2. Telah dipasang plang yang tertulis jelas bahwa lahan tersebut kini merupakan aset negara," kata Menkeu.
Kementerian Keuangan, lanjut Sri Mulyani, akan terus memonitor pemanggilan para debitur dan obligor BLBI yang harus menyelesaikan kewajibannya pada negara.
"Jika hingga dua kali pemanggilan mereka tidak merespon, maka nama-nama mereka akan diumumkan ke publik. Yang penting adalah negara mendapatkan kembali hak tagih atas BLBI," tegasnya.
Seperti diketahui, pemerintah telah membentuk Satgas BLBI untuk mengejar para obligor dan debitur BLBI yang belum menyelesaikan kewajibannya. Kewajiban para obligor dan debitur tersebut, nilainya mencapai Rp110.45 Triliun.
Terakhir, Menkeu Sri Mulyani mengimbau para obligor maupun debitur untuk memenuhi panggilan guna menyelesaikan tagihan. Apalagi, mereka sudah menikmati BLBI selama 22 tahun.
"Kita akan meminta mereka menuntaskan kewajibannya bahkan sampai pada keturunannya. Karena usaha mereka sekarang mungkin sudah berpindah ke para keturunannya," pungkas Sri.
Kasus BLBI sendiri berawal saat krisis keuangan dan perbankan di tahun 1997-1999.
Saat itu, banyak bank terdampak dan mengalami persoalan likuiditas, sehingga banyak bank yang tutup atau merger.
Pada saat itu juga, untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, pemerintah melalui Bank Indonesia dipaksa untuk menyelamatkan sejumlah bank dengan memberikan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Dalam perjalanannya, hingga berpuluh tahun, banyak obligor dan debitur penerima BLBI yang tidak membayar kembali kewajiban bantuan pinjaman tersebut. (Ery)
Topik:
