Kejati DKI Periksa Dubes dan Polisi Saksi Kasus Mafia Tanah Pertamina
![Aan Sutisna](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
Aan Sutisna
Diperbarui
28 Mei 2022 19:44 WIB
![Kejati DKI Periksa Dubes dan Polisi Saksi Kasus Mafia Tanah Pertamina](https://monitorindonesia.com/2022/05/kantor-kejaksaan-tinggi-kejati-dki-jakarta-di-wisma-mandiri_220315162647-133.jpg)
Jakarta, Mi – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memeriksa beberapa saksi kasus mafia tanah atas lahan milik PT Pertamina.
"Kami kembali melakukan pemeriksaan saksi guna mengungkap persekongkolan jahat terkait pembagian uang Rp244,6 miliar milik PT Pertamina," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Abdul Qohar dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Sabtu (28/5).
Para saksi tersebut adalah ANS yang kini menjadi Dubes RI untuk Papua Nugini dan Kepulauan Solomon. Kemudian US selaku saksi dalam sidang Perdata Gugatan Tanah Pertamina, RP selaku Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Saksi lainnya merupakan anggota Satpalwal Dirlantas Polda Metro Jaya berinisial DS dan AH selaku pengacara.
Diuraikan bahwa pemeriksaan sejumlah saksi dilakukan pada Jumat. Forkusnya adalah terkait pembagian uang ke beberapa pihak yang merupakan uang hasil eksekusi sejumlah Rp244,6 miliar milik PT Pertamina.
Pemeriksaan saksi-saksi tersebut, lanjut dia, bertujuan untuk mengungkap dugaan konspirasi atau persekongkolan jahat terkait kasus dugaan korupsi mafia tanah atas aset milik PT Pertamina.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi itu, katanya, penyidik memperoleh alat bukti dokumen dan data elektronik terkait adanya pembagian uang milik Pertamina yang diterima oleh sejumlah pihak.
Qohar menjelaskan objek kasus ini merupakan aset milik PT Pertamina di Jalan Pemuda, Rawamangun Jakarta Timur.
Penyidikan itu sendiri berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : Print- 1018/M.1/Fd.1/04/2022 tanggal 4 April 2022.
Selain itu, Qohar menegaskan tim penyidik pada Aspidsus Kejati DKI pada pekan depan akan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka karena diduga menerima aliran dana uang ratusan miliar milik PT Pertamina itu.
"Kami agendakan pemeriksaan berikutnya untuk menentukan pihak-pihak terkait, yang masuk kualifikasi peristiwa perbuatan dan pertanggungjawaban pidana kepada semua pihak," katanya.
Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam mengatakan bahwa tim penyidik telah menggandeng Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana ke sejumlah pihak.
Hal itu karena, katanya, dari nilai Rp244,6 miliar atas pembayaran ganti rugi tersebut, ahli waris menerima setengahnya dan sisanya atau sebagian mengalir ke sejumlah pihak terkait.
"Ahli waris menerima uang ratusan miliar itu dari Pertamina, karena memenangkan gugatan perdata tanah milik PT Pertamina yang diajukan ke pengadilan. Namun para pihak terkait diduga ikut menerima (kecipratan) aliran dana, itu sedang didalami penyidik," kata Ashari, Selasa (26/4).
Namun demikian, ia belum bisa menjelaskan secara rinci siapa saja pihak-pihak yang diduga menerima uang selain ahli waris dari almarhum RS Hadi Sopandi.
"Saat ini, belum bisa dijelaskan atau disampaikan siapa saja pihak-pihak yang diduga menerima uang," ujar Ashari.
Namun begitu, kata Ashari, penyidik Aspidsus Kejati DKI telah mempunyai nama-nama yang diduga menerima uang itu.
[iwah/antara]
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Rugikan Negara Sebesar Rp 120 Miliar, Kejati DKI Kejar BRI dan PT LCM Atas Kasus Penyimpangan Kredit Macet Gedung BRI (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/bri-1.webp)
Rugikan Negara Sebesar Rp 120 Miliar, Kejati DKI Kejar BRI dan PT LCM Atas Kasus Penyimpangan Kredit Macet
22 Juli 2024 12:15 WIB
Politik
![Legislator Minta Pemerintah Jangan Grasah-grusuh Terapkan Pembatasan Subsidi BBM Per 1 September Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/anggota-komisi-vii-dpr-ri-mulyanto.webp)
Legislator Minta Pemerintah Jangan Grasah-grusuh Terapkan Pembatasan Subsidi BBM Per 1 September
21 Juli 2024 13:38 WIB
Hukum
![Terseret Korupsi Penerbitan Jaminan SKBDN, Askrindo Bikin Negara Rugi Rp 170 Miliar Salah satu tersangka korupsi Askrindo diseret ke tahanan (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/salah-satu-tersangka-korupsi-askrindo.webp)
Terseret Korupsi Penerbitan Jaminan SKBDN, Askrindo Bikin Negara Rugi Rp 170 Miliar
19 Juli 2024 20:20 WIB
Hukum
![Korupsi LNG Pertamina, KPK Selidik Eks Kasubdit Niaga Migas Kementerian ESDM M Alfansyah Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kpk-7.webp)
Korupsi LNG Pertamina, KPK Selidik Eks Kasubdit Niaga Migas Kementerian ESDM M Alfansyah
19 Juli 2024 17:07 WIB
Hukum
![Kejaksaan Jebloskan 4 Tersangka Korupsi PT Asuransi Kredit Indonesia ke Tahanan PT Asuransi Kredit Indonesia (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/pt-asuransi-kredit-indonesia.webp)
Kejaksaan Jebloskan 4 Tersangka Korupsi PT Asuransi Kredit Indonesia ke Tahanan
19 Juli 2024 13:41 WIB