Anak Berhadapan dengan Hukum Perlu Pendampingan

Aan Sutisna
Aan Sutisna
Diperbarui 20 Juni 2022 03:34 WIB
Cilacap, MI - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Nusakambangan, Sumaryono dan Sarwo Edi mendampingi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dalam proses persidangan secara online di Lapas Kelas IIB Cilacap, Minggu (19/6). Pendampingan dilakukan karena anak yang berhadapan hukum (ABH) telah berkonflik dengan orang dewasa. Hal ini hukum tidak bisa disamakan karena keduanya memiliki sistem peradilan yang berbeda. Anak masih memerlukan bantuan dari orang dewasa untuk memenuhi kebutuhannya, menentukan pilihannya, dan mendapatkan hak-haknya. "Anak yang berhadapan dengan hukum perlu memahami situasi yang sedang terjadi terhadap dirinya," kata Sarwo Edi. Keduanya sebagai Pembimbing Kemasyarakatan (PK) sudah menjadi tugas untuk mendampingi anak yang berhadapan dengan hukum. Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan ini mencari solusi terbaik bagi anak, serta patut dihayati sebagai kepentingan terbaik bagi kelangsungan hidup umat manusia. "Pada saat anak menghadapi proses hukum, anak mesti mendapat perlindungan khusus terutama dalam sistem peradilan anak, termasuk haknya di bidang kesehatan, pendidikan, dan rehabilitasi anak," ungkap Sumaryono. PK Bapas Nusakambangan ini mendampingi anak dari tahap sebelum persidangan (pra-adjudikasi), tahap pengadilan (adjudikasi), dan tahap setelah pengadilan (post-adjudikasi). Hal ini Bapas memiliki peran yang penting dalam proses peradilan anak yang berkonflik dengan hukum. [Estanto]

Topik:

lapas nusakambangan penasihat hukum