BREAKINGNEWS

Kasus Korupsi Ekspor CPO, Pejabat yang Beri Tugas Lin Che Wei Harus Bertanggung Jawab Secara Hukum

Kasus Korupsi Ekspor CPO, Pejabat yang Beri Tugas Lin Che Wei Harus Bertanggung Jawab Secara Hukum
Kasus Korupsi Ekspor CPO, Pejabat yang Beri Tugas Lin Che Wei Harus Bertanggung Jawab Secara Hukum
Jakarta, MI - Mantan anggota Ombudsman RI Alvin Lie menyoroti status Lin Che Wei yang tak jelas di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Sungguh aneh, kata Alvin, Lin Che Wei ikut menentukan kebijakan minyak goreng, CPO, dan kebijakan lainnya padahal ia tidak memiliki jabatan apa-apa. "Aneh, Ada orang yg sedemikian kuat pengaruhnya di @Kemendag tapi tidak jelas statusnya. Bukan pejabat, bukan pegawai, tapi bisa hadiri rapat" internal, akses data" strategis & berperan besar dalam pembuatan kebijakan," kata Alvin melalui tweetnya seperti dikutip Monitor Indonesia.com, Kamis (23/6). Untuk itu, kata Alvin, bagi pejabat yang telah memberikan tugas kepada Lin Che Wei harus bertanggung jawab secara hukum. "Pejabat yang beri juga harus bertanggung jawab secara hukum," tegas Alvin yang juga sebagai mantan Anggota DPR RI. Sebelumnya, mantan Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi diperiksa oleh Kejaksaan Agung sebagai saksi untuk tersangka Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana dan Lin Che Wei. Lutfi diketahui, menerima 15 pertanyaan dari penyidik terkait kedua tersangka dugaan kasus korupsi ekspor CPO, untuk minyak goreng tersebut. "Mantan Menteri Perdagangan diperiksa sebagai saksi terkait apa yang dia ketahui, apa dia dengar, dia alami untuk pembuktian terhadap lima tersangka, tapi kalau yang relevan untuk tersangka Indrasari Wisnu Wardhana dan Lin Che Wei," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Supardi Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, di Jakarta, Rabu (22/6/2022). Dalam pemeriksaan tersebut, Supardi juga mengatakan pihaknya belum menemukan fakta terkait suap yang diduga diterima Lutfi dari para pengusaha sawit. "Jadi sampai saat ini kami belum bisa menemukan fakta itu (suap)," kata Supardi. Hingga saat ini, Lutfi masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut. Sebagai informasi, perkara kasus dugaan korupsi migor ini yang tengah digarap Kejagung ini telah menetapkan lima tersangka. Lin Che Wei diduga telah mengatur perizinan CPO dan turunannya untuk sejumlah perusahaan, dan diduga dilakukan bersama-sama mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana (IWW). Selain itu, Kejagung juga menetapkan 3 pihak swasta lainnya sebagai tersangka yaitu Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA (SMA) selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan Picare Togare Sitanggang (PT) selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas. [Ode]

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru