Soal Dugaan Keterlibatan Direksi Summarecon Suap Suyuti, KPK: Siapapun Itu, Kami Tindaklanjuti

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Juni 2022 10:06 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa siapapun yang terlibat dalam kasus dugaan suap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti terkait izin pembangunan Apartemen tetap akan ditindaklanjuti. Sebagaimana diketahui, salah satu perusahaan yang sedang didalami oleh KPK adalah PT. Summarecon Agung Tbk (SMRA). "Bila kemudian memang ditemukan adanya cukup bukti keterlibatan pihak lain, siapapun itu termasuk korporasi, maka akan kami tindak lanjuti," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip pada, Jum'at (24/6). Penyidik KPK dalam kasus ini telah memeriksa dua saksi petinggi Summarecon Agung. Direktur Utama PT.SMRA, Adrianto Pitojo Adhi dan Direktur Keuangan PT. SMRA, Lidya Suciono. Keduanya didalami mengenai aktivitas keuangan PT. SA serta adanya penggunaan dana khusus untuk memperlancar izin pembangunan apartemen di Yogyakarta. Hingga, adanya pemberian fasilitas khusus kepada tersangka Haryadi selama proses izin tersebut berjalan. Ali melanjutkan bahwa, soal penguatan bukti mengenai dugaan arahan atau perintah jajaran direksi Summarecon untuk menyuap Haryadi Suyuti seiring dengan proses penyidikan sejumlah pihak yang telah dijerat oleh KPK, termasuk Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SA), Oon Nusihono. Kata Ali, KPK tidak akan berhenti di satu titik dalam proses penyidikan kasus tersebut, tetapi terus mengembangkan informasi dan data keterangan saksi-saksi. Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan IMB Apartemen Royal Kedhaton. Selain Haryadi Suyuti, KPK juga menjerat Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana dan sekretaris pribadi Haryadi, Triyanto Budi Yuwono, serta Vice President Real Estate Summarecon Agung, Oon Nusihono. Dalam kasus ini, Haryadi melalui Triyanto dan Nurwidhihartana diduga menerima suap US$ 27.258 dari Oon untuk memuluskan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton yang digarap anak usaha Summarecon Agung, PT Java Orient Property. [An]

Topik:

-