KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Terhadap Manajer Perizinan PT Summarecon Agung

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 25 Juni 2022 19:00 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Manajer Perizinan PT Summarecon Agung Tbk. (Persero) Dwi Putranto Wahyuning lantaran mangkir dari panggilan. Dwi Putranto Wahyuning adalah salah satu saksi untuk tersangka mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dalam kasus dugaan suap izin mendirikan bangunan IMB Apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro. "Tidak hadir dan tim penyidik melakukan penjadwalan ulang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, seperti dikutip Monitor Indonesia.com, pada Sabtu (25/6). KPK diketahui telah memeriksa saksi dari PT Summarecon Agung yakni Bryan Tony, GM Perencanaan PT Summarecon; serta dua Perencana PT Summarecon, Raditya Satya Putra dan Anton Triatmojo, "Ketiga saksi ini hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait pengetahuan saksi soal pembahasan internal di PT SA (Summarecon Agung) untuk pengajuan permohonan IMB ke Pemkot Yogyakarta," kata Ali. Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, KPK telah menetapkan empat tersangka, yang terdiri atas tiga penerima suap dan seorang pemberi suap. Ketiga tersangka penerima suap ialah Haryadi Suyuti (HS), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), dan sekretaris pribadi merangkap ajudan Triyanto Budi Yuwono (TBY); sementara seorang tersangka pemberi suap adalah Vice President Real Estate PT SA Oon Nusihono (ON). Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada tahun 2019 tersangka ON, melalui Dandan Jaya selaku Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP), anak perusahaan PT SA, mengajukan permohonan IMB dengan mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro. Pembangunan apartemen tersebut masuk dalam wilayah cagar budaya di Pemkot Yogyakarta. Permohonan izin itu berlanjut di 2021, dimana ON dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta membuat kesepakatan dengan Haryadi yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta periode 2017—2022. KPK menduga ada kesepakatan antara ON dan Haryadi, di antaranya Haryadi berkomitmen akan selalu mengawal permohonan IMB tersebut dengan memerintahkan Kadis PUPR agar segera menerbitkan IMB yang dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama pengurusan izin berlangsung. Selama penerbitan IMB itu, KPK menduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar Rp50 juta dari ON untuk Haryadi melalui tersangka TBY dan untuk tersangka NWH. Pada tahun 2022, IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit. Selanjutnya, Kamis (2/6), ON datang ke Yogyakarta untuk menemui Haryadi di rumah dinas jabatan wali kota dan menyerahkan uang sekitar 27.258 dolar AS yang dikemas dalam goodie bag melalui TBY, sebagai orang kepercayaan Haryadi. Sebagian uang tersebut juga diberikan untuk NWH.

Topik:

PT Summarecon Agung