KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Direktur PT Barumun Abadi Raya Terkait Kasus Suap Haryadi Suyuti

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 Juli 2022 02:12 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Nurlaila Sari Hasibuan selaku Direktur PT Barumun Abadi Raya lantaran mangkir dari panggilan tim penyidik. Nurlaila merupakan salah satu saksi untuk tersangka mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dalam kasus dugaan suap izin mendirikan bangunan IMB Apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro. "Tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan ulang," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri seperti dikutip Monitorindonesia.com, Sabtu (2/7). Saksi-saksi yang telah diperiksa, yaitu Suyata selaku Dewan Pertimbangan Pelestarian Warisan Budaya Pemda DIY; Wahyu Handoyo selaku Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Pemerintah; Yuwono Swi Suwito selaku Ketua Dewan Pertimbangan Pelestarian Warisan Budaya Pemda DIY. Selanjutnya, Eko Suryo Maharsono selaku Dewan Pertimbangan Pelestarian Warisan Budaya Pemda DIY; Danang Yulisaksono selaku Kepala Bidang Tata Ruang; Susilo Munandar selaku Kepala Bidang Warisan Budaya; dan Diyah Afriani Kusumastuti selaku Kepala Seksi Pemanfaatan Kawasan UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Dinas Kebudayaan. "Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan hasil pemeriksaan kelengkapan pengajuan IMB PT SA Tbk melalui PT JOP, di mana ada campur tangan tersangka HS agar pengajuan IMB tersebut tetap dapat segera di setujui," kata Ali. Adapun materi yang didalami tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat memeriksa saksi-saksi tersebut adalah terkait proses pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh PT Summarecon Agung (SA) Tbk melalui PT Java Orient Property (JOP) untuk apartemen Royal Kedhaton yang mana diduga ada campur tangan dari Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS). "Kamis (30/6) bertempat di kantor BPKP Perwakilan DIY, tim penyidik telah selesai memeriksa sejumlah saksi," ujar Ali. Sebagai informasi, perkara dugaan suap pengurusan perizinan di Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka usai melakukan kegiatan tangkap tangan di Yogyakarta dan Jakarta pada Kamis (2/6) lalu. Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu sebagai pihak pemberi suap adalah Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SA). Sedangkan tersangka penerima suap, yaitu Haryadi Suyuti selaku Walikota Yogyakarta periode 2017-2022; Nurwidhihartana (NWH) selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta; dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku Sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi. Oon diduga telah memberikan uang secara bertahap minimal Rp 50 juta sejak 2019 hingga 2022 atau selama proses perizinan berlangsung, yaitu pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro yang dilaksanakan oleh anak usaha PT Summarecon Agung Tbk, PT Java Orient Property (JOP). Oon pun juga telah memberikan uang sebesar 27.258 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan sekitar Rp 400 juta. Uang tersebut juga menjadi salah satu barang bukti yang diamankan saat dilakukan tangkap tangan. KPK menduga, Haryadi juga menerima penerimaan uang lainnya dari perusahaan lain yang juga terkait dengan penerbitan IMB selama menjabat sebagai Walikota Yogyakarta.

Topik:

KPK Suap Haryadi Suyuti