Kasus Suap Mantan Walkot Suyuti, Pengamat Harap KPK Tak Ragu Tangkap Petinggi Summarecon

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 Juli 2022 03:10 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan keterlibatan PT Summarecon Agung Tbk. terkait kasus suap dalam pengurusan IMB Apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta dengan tersangka Eks Walkot Yogyakarta Haryadi Suyuti. Selain mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, KPK juga telah menetapkan Vice President (VP) Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nusihono, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Yogyakarta Nurwidhihartana, dan Triyanto Budi Yuwono selaku sekretaris pribadi Haryadi Suyuti. Tak hanya itu, penyidik KPK juga telah memeriksa 8 saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perijinan membangun bangunan apartemen di Kota Yogyakarta itu. Para saksi yang diperiksa di antaranya Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta Suyana, Kepala Bidang Dinas Kebudayaan Provinsi DIY Dian Lakhsmi Pratiwi, Kepala Kantor ATR/BPN Kota Yogyakarta Eko Suharto, Sekretaris Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta Christy Dewayani. Kemudian, Plt Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DIY Sumadi, Kabag Hukum Pemkot Yogyakarta Nindyo Dewanto, S Vanny Noviandri dari bagian hukum Pemkot Yogyakarta, dan staf dinas lingkungan hidup Kota Yogyakarta Pranoto. Menanggapi hal itu, Pemgamat Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI) Kurnia Zakaria mengungkapkan bahwa risiko pertanggungjawaban pidana korporasi dalam hal ini PT Summarecon Agung Tbk (PT SA) dan anak perusahaan PT Java Orient Properti (PT JOP), jika dilihat dalam delik ekonomi bukan mustahil denda yang dijatuhkan kepada pengurus maupun korporasi lebih kecil dibanding keuntungan-keuntungan yang diterima Korporasi dengan melakukan perbuatan melanggar hukum. "Pemidanaan pengurus tidak dapat memberikan jaminan yang cukup bahwa korporasi akan mengulangi perbuatan pidana dilarang Undag-undang (UU)," jelas Kurnia Zakaria kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (2/7). Pertanggungjawaban pidana korporasi menurut sistem hukum anglo sacon/common law, kata Kurnia, semua tindakan legal maupun ilegal yang dilakukan oleh high level manager atau direktur korporasi. "Maksud dari high level manager/pejabat senior yaitu Dewan Direksi, direktur pelaksana dan pejabat Vice President yang melaksanakan fungsi manajemen dan pengawasan perusahaan induk terhadap anak perusahaan," ungkapnya. Lebih lanjut Kurnia, menjelaskan bahwa menurut teori directing mind terdiri dari directing mind dari suatu korporasi terdiri dari sejumlah pejabat dan direktur. Kemudian, kata dia, perbedaan wilayah juga tidak bisa dijadikan alasan seseorang mengelak directing mind dalam pengurusan IMB apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta. "Suatu korporasi tidak dapat mengelak untuk bertanggung jawab dengan mengemukakan bahwa orang atau orang-orang tertentu dalam hal ini VP PT SA Oon Nusihono telah melakukan penyuapan kepada Pemkot Yogyakarta meskipun telah ada perintah yang tegas dari Pemilik PT SA agar tidak melakukan penyuapan," kata Kurnia. Oon Nusihono, menurut Kurnia, selain menyuap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti juga menyuap Walkot Bekasi Rahmat Effendi dalam dalam pembangunan kota mandiri Summarecon Bekasi. Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kata Kurnia, tak ragu lagi menangkap para petinggi Summarecon Agung yang diduga terlibat dalam kesepakatan menyuap Suyuti. Sebab, menurut Kurnia, seseorang yang dinyatakan bersalah apabila terbukti memiliki niat jahat (mens rea), untuk menerapkan directing mind maka perbuatan individu sebagai bagian dari kegiatan yang ditugaskan kepadanya dan bukan merupakan perbuatan curang korporasi tapi memberi manfaat bagi korporasi (diduga untuk PT SA dan PT JOP sendiri) dan mensyaratkan analisis konsektual yang dilakukan kasus perkasus. "Sudah seharusnya petinggi Summarecon sudah ada yang menjadi tersangka sebagai pihak yang melakukan suap terhadap mantan Wali Kota Yogyakarta dua periode itu, saya harap KPK tak ragu lagi menyikapi dugaan adanya Tipikor oleh Korporasi dan pengurus perusahaan PT SA," harap Kurnia Zakaria. [Ode]

Topik:

KPK Suap Haryadi Suyuti Summarecon Agung