Mantan Walkot Haryadi Suyuti Terima USD27.258 dari Oon Tanda Terima Kasih Tertibkan IMB

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menerima USD27.258 dari Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SA), Oon Nusihono (ON).
Tanda terima kasih itu diberikan melalui Nurwidhihartana dan Triyanto sebagai imbalan menerbitkan IMB PT Summarecon Agung untuk membangun Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, fulus itu diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 2 Juni 2022 lalu.
Haryadi diduga tetap ngotot menerbitkan IMB meski PT Summarecon Agung memakai nama PT Java Orient Property untuk mengurus izin.
Dugaan ini diuluk dari pemeriksaan tujuh saksi. Salah satunya yakni Dewan Pertimbangan Pelestarian Warisan Budaya Pemda DIY Suyata.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan hasil pemeriksaan kelengkapan pengajuan IMB PT SA (Summarecon Agung) Tbk melalui PT JOP (Java Orient Property), di mana ada campur tangan tersangka HS (Haryadi Suyuti) agar pengajuan IMB tersebut tetap dapat segera disetujui," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, seperti dikutip Monitorindonesia.com, Minggu (3/7).
Enam saksi lain yakni Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Yogyakarta Wahyu Handoyo, Ketua Dewan Pertimbangan Pelestarian Budaya Pemda DIY Yuwono Swi Suwito, dan Dewan Pertimbbangan Pelestarian Warisan Budaya Pemda DIY Eko Suryo Maharsono.
KPK juga memeriksa Kepala Bidang Tata Ruang Yogyakarta Danang Yulisaksono, Kepala Bidang Warisan Budaya Yogyakarta Susilo Munandar, dan Kepala Seksi Pemanfaatan Kawasan UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Dinas Kebudayaan Yogyakarta Diyah Afriani Kusumastuti.
Ali enggan memerinci lebih lanjut campur tangan Haryadi dalam pengurusan IMB Summarecon Agung yang menggunakan nama perusahaan lain ini. KPK memastikan bakal mempermasalahkan campur tangan itu berdasarkan aturan yang berlaku.
Haryadi Suyuti ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY). Sedangkan, tersangka pemberi yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SA), Oon Nusihono (ON).
KPK juga mengungkap Haryadi menerima minimal Rp50 juta dalam rangkaian proses penerbitan IMB apartemen Royal Kedathon. Namun, KPK belum mengungkap total uang yang diterima Haryadi.
Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan, Oon disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Topik:
