Perempuan Korban Penganiayaan Satu Keluarga di Kroya Tuntut Keadilan, Upaya Restorative Justice Buyar

Cilacap, MI - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Sutarko terhadap korban, Zulfah (tetangga dan mantan kakak ipar), warga RT 02 RW 01 Desa Mujur Lor, Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap, memasuki babak baru dengan pemeriksaan tahap II terhadap para tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Djatmiko Susilo Margono di Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap, Senin (4/7/2022).
Perkara pengaduan yang masuk ke Polsek Kroya dengan Nomor B/56/V/2022/Sek Kya tertanggal 7 Mei 2022 hingga kini sedang bergulir dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Seiring bergulirnya kasus tersebut, Rabu (11/5/2022) lalu, Zulfah mengalami pengeroyokan yang dilakukan beberapa orang keluarga terlapor, yakni Sutarman, Rusmiyati, dan Wiwin hingga menjadi sorotan, bahkan disesalkan oleh banyak pihak.
Dari keterangan warga yang berhasil dihimpun, aksi pengeroyokan yang terjadi dinilai tidak berperikemanusiaan, biadab, dan sangat menginjak-injak harga diri dan kehormatan perempuan.
Pasalnya, tanpa belas kasihan mereka menarik, dan menyeret korban hingga puluhan meter. Bahkan, Zulfah diperlakukan seperti hewan, sempat pula dipegang kedua kaki dan tangannya, kemudian diayun-ayun dan hendak dilemparkan ke sungai.
Beruntung warga setempat memberikan pertolongan. Namun ironis, warga yang datang untuk menolong korban justru dibentak pelaku sambil menunjuk jemarinya dengan kasar.
"Kalian nggak usah ikut campur. Ini urusan saya," beber Zulfah menirukan omongan pelaku.
Kepala Desa Mujur Lor Sadiman mengatakan sangat menyesalkan aksi pengeroyokan itu. Terlebih kasus ini kian melebar dan menjadi kasus sosial.
"Perbedaan pendapat merupakan sesuatu hal yang lumrah dalam kehidupan bermasyarakat. Namun, mestinya sebelum bertindak harus dipikir secara jernih dampak dan risikonya," kata Sadiman.
Terbukti, aksi pengeroyokan tersebut dilaporkan kembali oleh korban ke pihak berwajib.
"Sebagai kepala desa saya sudah tidak bisa berbuat apa-apa," ungkapnya di ruang kerjanya.
Sadiman menegaskan, mari junjung tinggi supremasi hukum dengan menghormati kinerja kepolisian dalam melaksanakan tugas.
Di tempat terpisah, Zulfah yang kini tinggal di rumah kerabatnya mengungkapkan bahwa dirinya tidak terima dan tetap menuntut pelaku penganiayaan (Sutarko) dan menolak upaya damai dalam bentuk apa pun.
"Belum selesai kasus penganiayaan yang dilakukan Sutarko kepada saya. Menyusul kemudian aksi pengeroyokan dari keluarganya. Seakan tidak ada bosan-bosannya mereka, keluarga mantan mertua melakukan aksi kekerasan terhadap saya, sehingga saya tidak terima dan tetap menuntut para pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Saya menolak perdamaian dalam bentuk apa pun," tegas Zulfah.
Zulfah menambahkan, pasca-dirinya melaporkan kasus Sutarko ke Polsek Kroya, ia langsung ke Purwokerto untuk menghadiri acara selamatan 40 hari wafatnya istri kakaknya.
"Mereka menganggap saya menghilang, menyusul kemudian ada surat panggilan dari mantan mertua saya dari Polsek Kroya guna dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini. Namun mereka menganggap saya telah melaporkan orang tuanya ke pihak Kepolisian," imbuh Zulfah.
Akibat ulah mereka, kata Zulfah, ia kembali melaporkan tindakan mereka ke Polsek Kroya dengan Laporan Pengaduan Nomor: B/59/V/2022/Sek.Kya pada 11 Mei 2022 agar segera diproses sesuai hukum yang berlaku. "Supaya ada efek jera," paparnya.
Kapolsek Kroya AKP Salman melalui Kanit Reskrim Ipda Ibnu Sahid mengatakan, dalam kasus pengeroyokan tersebut, langkah yang sudah dilakukan adalah melakukan pendalaman dengan pemeriksaan saksi-saksi dan mengamankan pelaku.
"Kita akan lakukan gelar perkara agar bisa menetapkan tersangkanya. Terlepas dari semuanya, yang pasti kita melakukan langkah-langkah secara normatif sesuai amanat regulasi," kata Kanit Reskrim.
Pada pemeriksaan tahap II oleh JPU Djatmiko Susilo Margono, dua tersangka, Sutarman (48) dan Rosminah (47) pada Rabu (11/5/2022) di warung sate di daerah Kroya, menyeret paksa Zulfah.
Zulfah dipaksa menandatangani pencabutan laporan pengaduan menyusul ia mengadukan adiknya Sutarman yaitu Sutarko atas dugaan penganiayaan, karena Sutarko memukul Zulfah, kemudian oleh Zulfah dilaporkan ke polisi.
Sutarko memukul Zulfah karena anaknya Zulfah dituduh berak di pekarangan Sutarko.
Menurut Djatmiko, ada kesalahpahaman di sini.
Sehingga Sutarko memukul Zulfah. Kemudian Zulfah melaporkan ke Polsek Kroya dengan pasal penganiayaan.
Zulfah waktu di warung sate dipaksa pulang ke rumahnya supaya Zulfah mencabut pengaduannya. "Namun tidak bisa seperti itu, dengan cara memaksa dan main hakim sendiri," kata Djatmiko.
Menurutnya, kalau korban (Zulfah) tidak mau mencabut pengaduannya, ya sudah, serahkan ke proses hukum.
Karena nggak ada titik temu,
kedua tersangka (karena Zulfah tidak mau diajak pulang dengan tujuan menandatangani pencabutan laporan dan perdamaian) sampai memaksa Zulfah dan menyeretnya sejauh 15 meter.
Sehingga Zulfah mengalami luka memar dan lecet pada lutut dan ibu jari.
"Ini bisa dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan atau dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sehingga mengakibatkan orang tersebut luka. Atau melakukan penganiayaan bersama-sama, kena Pasal 351 juncto Pasal 55. Ancamannya maksimal 7 tahun penjara. Nanti kita buktikan di persidangan," ucap JPU.
Ditanya apa sebelumnya kedua tersangka pernah melakukan tindak pidana sebelumnya, JPU mengatakan tidak.
Djatmiko mengatakan justru kasus ini akan di-RJ. "Menurut saya susah. Dari korban saja nggak mau. Perkara ini mau di-restorative justice. Bukan perkara atas nama Sutarman, namun Sutarko mau didamaikan, tapi korban tidak mau," ungkapnya.
Djatmiko menerangkan, kalau RJ di Kejaksaan ini ada kriterianya. Terutama pasal-pasal tertentu, seperti ancaman hukumannya di bawah 5 tahun yaitu pencurian atau penganiayaan yang ringan. Seperti nggak menimbulkan luka.
Untuk itu, kasus ini proses hukumnya jalan terus. Kontennya, kasus pertama yang Zulfah melaporkan, korbannya nggak mau berdamai.
"Akhirnya untuk kasus pertama, korban dua kali menjadi korban. Pertama dia tidak mau mencabut laporannya, kedua tersangka marah sehingga Zulfah diseret," tutup Djatmiko.
[Estanto]
Topik:
