BREAKINGNEWS

Summarecon Agung Tersangkut Kasus Suap Suyuti, Pengamat Singgung Pertanggungjawaban Pidana Korporasi

Summarecon Agung Tersangkut Kasus Suap Suyuti, Pengamat Singgung Pertanggungjawaban Pidana Korporasi
Summarecon Agung Tersangkut Kasus Suap Suyuti, Pengamat Singgung Pertanggungjawaban Pidana Korporasi
Jakarta, MI -  PT Summarecon Agung Tbk. tersangkut kasus suap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dalam kepengurusan IMB Apartemen Royal Kedhaton. KPK saat ini telah menetapkan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk. Oon Nusihono (ON) sebagai tersangka kasus suap mantan Wali Kota dua periode itu. Oon Nusihono (ON) merupakan pihak yang ikut ditangkap saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Yogyakarta, Kamis siang (2/6/2022). Ia ditangkap di rumah dinas Wali Kota Yogyakarta saat memberikan uang suap sekitar 27.258 dolar Amerika Serikat terkait perizinan mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton. Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI) Kurnia Zakaria begitu ia disapa, mengungkapkan bahwa dalam teori pertanggungjawaban pidana korporasi bahwasanya alasan korporasi anggap denda yang akan dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kelak nantinya bila terbukti dalam kasus suap IMB mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti baik PT Summarecon Agung (SA) dan PT Java Orient Property (JOP) akan lebih kecil daripada keuntungan yang akan diperoleh. "Andaikan apartemen itu nanti berhasil sold out minimal 10 lantai tingginya dengan per apartemen paling murah seharga 1-3 milyat rupiah dimana satu lantai ada 10-15 per kamar apartemen masih terbilang kecil," kata Kurnia Zakaria kepada Monitorindonesia.com, Selasa (5/7). Apalagi, kata dia, Apartemen Royal Kedhaton adalah daerah strategis Malioboro titik pusat perdagangan dan bisnis Kota Yogya sedangkan denda paling hanya dibawah 250 milyar rupiah. "Andaikan tidak jadi dibangun apartemen dari keuntungan triwulan pertama PT Summarecon Agung tahun 2022 saja 1,4 trilyun rupiah," jelasnya. Dan andaikan, lanjut Kurnia, bila nanti Oon Nusihono terbukti bersalah dihukum penjara beberapa tahun ataupun ada tersangka baru dari PT Summarecon Agung ataupun PT JOP maka fungsi yang bersangkutan akan digantikan orang lain. "Andaipun PT Summarecon Agung dan/atau PT JOP tercoreng catatan sebagai perusahaan tidak bagus biasanya owners akan mengganti nama korporasi dan mengalihkan saham ke anak perusahaan lainnya atau perubahan pergantian manajemen belaka," ucapnya. Kurnia menambahkan, bahwa dalam teori Directing Mind juga semua tindakan ilegal biasanya dilakukan high level Manager dalam hal ini VP Real Estate PT Summarecon Agung. Oon Nusihono, kata Kurnia, yang bertugas membereskan segala kendala hambatan dan permasalahan yang timbul dalam pembangunan dan pengembangan property grup usaha Summarecon Agung punya hak otoritas penuh mewakili owners grup usaha tanpa batasan wilayah, tanpa batasan kewenangan, hingga boleh intervensi kewenangan direksi anak perusahaan dan tanpa perlu ijin owners cukup pemberitahuan saja. "Yang penting owners tahu proyek lancar jaya dan bisnis untung besar," tutup Kurnia Zakaria. Sebagai informasi, kasus ini sudah memasuki satu bulan, KPK sendiri telah menetapkan empat tersangka, bahkan KPK juga telah memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta itu hingga 1 Agustus 2022 untuk kebutuhan melengkapi alat bukti. Empat tersangka itu adalah mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), sekretaris pribadi merangkap ajudan Triyanto Budi Yuwono (TBY), dan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk. Oon Nusihono (ON). Tersangka Haryadi saat ini ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Nurwidhihartana di Rutan Polres Jakarta Pusat, Triyanto Budi Yuwono di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dan Oon Nusihono di Rutan KPK pada Kavling C1. KPK telah menahan mereka sejak 3 Juni sampai dengan 22 Juni 2022 setelah sebagai tersangka. [Ode]

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Summarecon Agung Tersangkut Kasus Suap Suyuti, Pengamat Singgung Pertanggungjawaban Pidana Korporasi | Monitor Indonesia