BREAKINGNEWS

KPK Minta Saksi Fahri Anwar untuk Kasus Mantan Wali Kota Ambon Agar Kooperatif

KPK Minta Saksi Fahri Anwar untuk Kasus Mantan Wali Kota Ambon Agar Kooperatif
KPK Minta Saksi Fahri Anwar untuk Kasus Mantan Wali Kota Ambon Agar Kooperatif
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta saksi Fahri Anwar S untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy agar kooperatif. Sebagaimana diketahui, pada hari Senin (4/7) kemarin Anwar memilih mangkir dari panggilan lembaga antirasuah itu. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, mengatakan bahwa pihaknya akan menjadwalkan ulang untuk pemeriksaan Fahri. "Saksi Fahri Anwar S tidak hadir tanpa konfirmasi. Akan dijadwal ulang dan KPK ingatkan agar saksi koperatif hadir memenuhi panggilan KPK," jelas Ali, Selasa (5/7). KPK diketahui telah memeriksa dua saksi terkait kasus  KPK mencecar saksi itu terkait aset-aset diduga hasil TPPU Richard. Kedua saksi yang diperiksa itu ialah pihak swasta Philygrein Miron Calvert Hehanussa dan Leberina Louisa Evelie. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022). "Didalami pengetahuannya terkait aset-aset milik tersangka RL dalam rangka pembuktian unsur pasal TPPU. Dikonfirmasi juga mengenai jumlah uang yang diduga diterima tersangka RL selaku walikota Ambon," jelasnya. Sebelumnya, Richard Louhenapessy kembali ditetapkan KPK sebagai tersangka. Kali ini, Richard ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. "Selama proses penyidikan dugaan perkara awal tersangka RL, tim penyidik KPK kemudian mendapati adanya dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif menjabat Wali Kota Ambon berupa TPPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (4/7). Ali menerangkan Richard sengaja menyembunyikan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas lain. KPK, kata Ali, akan terus melengkapi bukti-bukti. "Di antaranya kesengajaan menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu. Pengumpulan alat bukti saat ini terus dilakukan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," ujar Ali. Richard Louhenapessy lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap perizinan prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020. KPK juga turut menetapkan dua tersangka lain, yakni Andrew Erin Hehanussa (AEH) selaku staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon dan Amri (AR) selaku karyawan minimarket AM. Amri diduga menyetorkan uang senilai Rp 500 juta kepada Wali Kota Richard Louhennapessy. Uang setoran tersebut diduga sebagai suap dalam persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai AM di Kota Ambon. Selama kurun 2020, Amri diduga aktif berkomunikasi melakukan pertemuan dengan Richard. Pertemuan itu diduga untuk memuluskan proses perizinan agar proses perizinan retail AM bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

KPK Minta Saksi Fahri Anwar untuk Kasus Mantan Wali Kota Ambon Agar Kooperatif | Monitor Indonesia