BREAKINGNEWS

Pimpinan DPD RI Ikut Sidang Pengucapan Putusan Gugatan UU Pemilu

Pimpinan DPD RI Ikut Sidang Pengucapan Putusan Gugatan UU Pemilu
Pimpinan DPD RI Ikut Sidang Pengucapan Putusan Gugatan UU Pemilu
Jakarta, MI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan atas tiga gugatan UU Pemilu, Kamis (7/7). Salah satunya gugatan dari DPD yaitu ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Ada empat penggugat dari DPD, mulai dari Ketua AA Lanyalla Mahmud Mattalitti, serta tiga Wakil Ketua yaitu Nono Sampono, Mahyudin, dan Sultan Baktiar Najamudin. Dan dari PBB, ada Ketua Umum Yusril Ihza Mahendra dan Sekretaris Jenderal Afriansyah Noor dengan gugatan perkara nomor: 52/PUU-XX/2022. "Agenda sidang pengucapan putusan," sebagaimana dilansir dari situs MK, Kamis (7/7). Ketua dan Wakil Ketua DPD serta petinggi PBB menggugat aturan presidential threshold 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional sebagaimana termuat dalam Pasal 222 UU Pemilu. Menurut pemohon dari unsur DPD, berlakunya Pasal 222 UU Pemilu telah menghalangi hak serta kewajiban pemohon untuk memajukan dan memperjuangkan kesetaraan bagi putra-putri daerah dalam mencalonkan diri sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden. "Kehadiran presidential threshold hanya memberikan akses khusus kepada para elite politik yang memiliki kekuatan tanpa menimbang dengan matang kualitas dan kapabilitas serta keahlian setiap individu," bunyi permohonan pemohon dari unsur DPD. Sementara itu, Yusril dan Afriansyah dari PBB menyatakan seharusnya mereka memiliki hak konstitusional untuk mengusung calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana ketentuan dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. Namun, hak tersebut menjadi berkurang akibat berlakunya Pasal 222 UU Pemilu yang menambahkan syarat perolehan suara sebanyak 20 persen. Menurut mereka, hal tersebut bertentangan dengan apa yang ditentukan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. Dalam pemilihan legislatif tahun 2019, PBB memperoleh suara sebanyak 1.099.849 atau sebesar 0,79 persen dari total suara yang telah ditetapkan berdasarkan keputusan KPU Nomor: 1316/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru