BREAKINGNEWS

MAKI Dorong Kejati DKI Jakarta Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Proyek Fiktif PT PGAS Solution

MAKI Dorong Kejati DKI Jakarta Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Proyek Fiktif PT PGAS Solution
MAKI Dorong Kejati DKI Jakarta Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Proyek Fiktif PT PGAS Solution
Jakarta, MI - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendukung dan mendorong Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta agar segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT PGAS Solution oleh anak perusahaan PT Gas Negara. "Mendukung dan mendorong Kejati DKI Jakarta untuk segera penetapan tersangka dan bahkan level tertentu harus ditempeli ketentuan pencucian uang karena uang yang sekitar 30 M itu ke mana? karena ternyatakan sewa dan alatnya pun tidak diserahkan gitu kan, jadi ini pekerjaan fiktif juga harus dikejar dengan mencucian uang karena nanti untuk pengembalian kerugian negaranya untuk maksimal dan cepat itu harus digunakan mencuci uang," kata Boyamin Saiman saat dihubungi Monitorindonesia.com, Kamis (7/7) malam. Tak hanya itu, Boy sapaan akrabnya meminta Kejati DKI Jakarta agar kasus ini terus dikembangkan kepada pihak-pihak lain dan juga harus di audit. "Bukan hanya proyek yang di Aceh ini tapi proyek-proyek yang lain atau pekerjaan kegiatan lain, harus dilacak juga jangan-jangan ada dugaan kegiatan-kegiatan lain yang juga diduga fiktif sekalian yang mumpung ini di proses jadi dikembangkan juga sebelum dan sesudahnya atau kegiatan-kegiatan lain diaudit semua jangan-jangan juga yang lain prinsipnya itu aja," jelas Boy. Kendati demikian, Boy juga tak lupa memberikan apresiasi kepada kejaksaan Tinggi DKI atas pengungkapan kasus perkara ini PT PGAS Solution. " Walupun di Aceh, Kejati mampu mengendus kasus ini, sebab kantor pusatnya ada di Jakarta, jadi itu kewenangan mereka juga, dan secepatnya diusut mumpung masih dalam proses, jangan sampai ada pihak lain yang dikorbankan," tutupnya. Sebagai informasi, kasus ini bermula sekitar tahun 2018, PT PGAS Solution, memperoleh pekerjaan pembelian dan sewa alat (blow out preventer) untuk kebutuhan pembuatan sumur geotermal di Sabang, Aceh, dari PT TAK. Selanjutnya, untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, PT PGAS Solution menerbitkan purchase order (order pembelian) kepada PT ANT dengan nilai pembelian alat sebesar Rp 22.022.784.300. Sedangkan untuk pekerjaan sewa alat sebesar Rp 9.702.000.000, sehingga total keseluruhan pekerjaan sebesar Rp 31.724.784.300. Ashari mengatakan, saat melaksanakan proyek tersebut, PT PGAS Solution mengetahui PT ANT tidak memiliki ketersediaan alat pembuatan sumur geotermal tersebut. Dalam pelaksanaannya PT ANT tidak pernah menyerahkan alat pembuatan sumur geotermal dan tidak pernah menyerahkan alat yang telah disewa tersebut kepada PT PGAS Solution. “Akan tetapi PT PGAS Solution seolah-olah sudah menerima penyerahan alat pembuatan sumur geotermal dan sewa alat tersebut dari PT ANT dan dibuat berita acara serah terima barang (fiktif),” jelas Ashari. Selanjutnya, PT PGAS Solution telah melakukan pembayaran kepada PT ANT sebanyak Rp 31.724.784.300. Kemudian sejumlah uang pembayaran tersebut oleh PT ANT diserahkan kepada PT TAK, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 31.724.784.300. [Ode]

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru