KPK Ragu Kembangkan Suap Suyuti, MAKI: Mestinya Berani kepada Petinggi Summarecon, Asal Uang Tak Mungkin Diputuskan Satu Orang!

Jakarta, MI - Sudah memasuki bulan ke dua, kasus dugaan suap izin mendirikan bangunan (IMB) oleh mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti yang melibatkan PT Summarecon Agung masih terdapat empat tersangka yang ditelah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Padahal, menurut Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dalam kesepakatan menyuap mantan Wali Kota Yogyakarta dua periode itu tidak mungkin hanya melibatkan satu orang saja, sebagaimana yang telah ditetapkan KPK terhadap Oon Nushihono sebagai tersangka.
Oon Nusihono adalah Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) yang merupakan pihak yang ikut ditangkap saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Yogyakarta, Kamis siang (2/6/2022).
Ia ditangkap di rumah dinas Wali Kota Yogyakarta saat memberikan uang suap sekitar 27.258 dolar Amerika Serikat terkait perizinan mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton.
"KPK nampak masih ragu untuk mengembangkan perkara kepada pihak yang lebih tinggi atau kepada pihak korporasi, mestinya KPK berani kepada pihak yang lebih tinggi, karena asal uang suap tidak mungkin hanya diputuskan satu orang, juga tidak mungkin uang keluar tanpa otorisasi pihak direksi," kata Boyamin Saiman saat dihubungi Monitorindonesia.com, dikutip pada Jum'at (8/7).
Tak hanya itu, Boy sapaan akrabnya juga meminta lembaga antirasuah itu harus berani mengembangkan kasus itu ke pihak korporasi.
"Juga KPK mestinya berani mengembangkan ke pihak korporasi perusahaan karena dalam kasus korupsi selain pelaku orang juga termasuk pelaku korporasi perusahaan," jelas Boy.
Kasus ini sudah memasuki bulan ke dua, KPK sendiri pun telah menetapkan empat tersangka, bahkan KPK juga telah memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta itu hingga 1 Agustus 2022 untuk kebutuhan melengkapi alat bukti.
Empat tersangka itu adalah mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), sekretaris pribadi merangkap ajudan Triyanto Budi Yuwono (TBY), dan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk. Oon Nusihono (ON).
Tersangka Haryadi saat ini ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Nurwidhihartana di Rutan Polres Jakarta Pusat, Triyanto Budi Yuwono di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dan Oon Nusihono di Rutan KPK pada Kavling C1.
KPK telah menahan mereka sejak 3 Juni sampai dengan 22 Juni 2022 setelah sebagai tersangka.
Hingga berita ini diterbitkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga memberikan informasi terkait perkembangan kasus tersebut.
[Ode]
Topik:
