BREAKINGNEWS

Gugatan Presidential Threshold Selalu Ditolak, Said Didu: Semua Sudah Dikuasai Oligarki

Gugatan Presidential Threshold Selalu Ditolak, Said Didu: Semua Sudah Dikuasai Oligarki
Gugatan Presidential Threshold Selalu Ditolak, Said Didu: Semua Sudah Dikuasai Oligarki
Jakarta, MI - Eks Sekretaris BUMN Said Didu ikut menyoroti sikap Mahkamah Konstitusi (MK) RI yang kerap memutuskan menolak gugatan uji materi UU Pemilu dalam konteks ambang batas pencalon presiden dan calon wakil presiden atau Presidential Threshold 20 persen. Menurut Said, hak rakyat sekarang sudah dibungkam oleh para oligarki, padahal gugatan tersebut dilakukan demi menyelamatkan bangsa dan negara. "Semua gugatan Presidential Threshold ditolak MK, tmsk beberapa gugatan sebelumnnya spt yg dilakukan oleh Jend (purn) @Nurmantyo_Gatot dan Bung @RamliRizal.  Ini tanda bahwa semua sudah dikuasai oleh Oligarki. Ayo bersatu selamatkan Bangsa ini dari kehancuran oleh Oligarki," kata Said melalui tweetnya seperti dikutip Monitorindonesia.com, Jum'at (8/7). Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan atau pengujian Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait dengan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang diajukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Partai Bulan Bintang (PBB). "Menyatakan permohonan Pemohon I tidak dapat diterima, dan menolak permohonan Pemohon II untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan perkara Nomor 52/PUU-XX/2022 yang disiarkan MK secara virtual di Jakarta, Kamis (7/7). Selain menolak permohonan gugatan kedua pemohon, dalam pembacaan konklusi Ketua MK mengatakan bahwa Pemohon I (DPD RI) juga tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. [Ode]

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Gugatan Presidential Threshold Selalu Ditolak, Said Didu: Semua Sudah Dikuasai Oligarki | Monitor Indonesia