BREAKINGNEWS

Apa Kabar Saksi Sri Mulyani Kasus Korupsi DID Tabanan?

Apa Kabar Saksi Sri Mulyani Kasus Korupsi DID Tabanan?
Apa Kabar Saksi Sri Mulyani Kasus Korupsi DID Tabanan?
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami para pihak yang diterlibat dalam kasus dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali. Teranyar, sidang kasus yang menjerat mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis (7/7). Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi memutuskan untuk tetap melanjutkan sidang tersebut. Ketua Majelis Hakim Nyoman Wiguna menegaskan untuk menolak isi eksepsi dari terdakwa Eka Wiryastuti dan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melanjutkan dalam sidang membuktikan terhadap isi dakwaan. Namun demikian, hal yang menjadi pertanyaan publik sekarang adalah bagaimana kelanjutan pemanggilan saksi atas nama Sri Mulyani. Tak hanya itu, lembaga antirasuah itu juga dinilai seolah-olah tidak berani memanggil Sri Mulyani yang saat ini berstatus sebagai pegawai BPK RI. Padahal dalam persidangan, Bupati Tabanan pernah menyebutkan bahwa dalam kasus itu ada keterlibatan pegawai BPK RI. Atas hal ini juga, publik meragukan keberanian KPK untuk melanjutkan kasus ini dan memanggil Sri Mulyani karena hingga saat ini KPK terbukti belum pernah memanggil pegawai BPK RI itu. Sebagaimana diketahui, KPK sendiri pernah memanggil seseorang saksi atas nama Sri Mulyani yang dulunya selaku Pengadministrasi umum pada subbagian pengajaran dan pelatihan bagian administrasi umum IPDN Kampus Jakarta Institut Pemerintahan Dalam Negeri. Namun ternyata, dalam surat pemanggilan itu terdapat kekeliruan atau salah memanggil saksi dan juga Sri Mulyani saat itu mangkir dari panggilan KPK. Dengan demikian, KPK pun berencana bakal memanggil saksi lain terkait kasus tersebut. Terkait hal ini, Monitorindonesia.com beberapa hari lalu, telah menginformasi kepada KPK terkait perkembangan kasus tersebut dalam hal ini rencana pemanggilan saksi Sri Mulyani yang diduga sekarang sudah dipindahtugaskan dari IPDN ke BPK RI, namun KPK hingga saat ini belum juga memberikan informasi update. Status saksi Sri Mulyani sebagai pegawai BPK RI sempat diungkapkan oleh Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I) Tomu Pasaribu dalam podcast Monitorindonesia.com, Rabu (22/6). Kata dia, seharusnya KPK harus jelas memangil saksi dalam sebuah kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor). Bupati Tabanan juga sudah diperiksa dan dalam persidangan, bahwa ia juga menyebut ada keterlibatan anggota BPK. Menurut Tomu, Sri Mulyani yang beberapa tahun lalu dipindahtugaskan ke BPK yang kemungkinan bisa menjadi saksi kunci dalam kasus tersebut. “Tidak menutup kemungkinan saya katakan dia termasuk saksi kunci atas keterlibatan terhadap seseorang yang sedang di sidik oleh KPK sebagai lembaga independen yang sangat kuat, kok bisa salah mengirimkan surat,” kata Tomu. Pernyataan KPK sebelumnya, kata dia, akan mencari saksi lain artinya KPK harus benar-benar serius mengusut kasus ini. "Apakah KPK serius menangani kasus ini," tanya Tomu. Tomu menegaskan kembali bahwa Sri Mulyani yang dibahas KPK sebenarnya dulu di IPDN dipindahkan oleh seseorang di BPK. Sebelumnya, KPK memanggil Sri Mulyani selaku Pengadministrasi umum pada subbagian pengajaran dan pelatihan bagian administrasi umum IPDN Kampus Jakarta Institut Pemerintahan Dalam Negeri Bandung. Sri Mulyani menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali. KPK menyatakan surat panggilan atas nama Sri Mulyani bukan berprofesi ASN di IPDN. Namun, Fikri enggan menjelaskan Sri Mulyani mana yang harusnya diperiksa penyidik. "Tim penyidik selanjutnya akan mengagendakan pemanggilan saksi lain yang terkait dengan perkara ini," kata dia Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka yakni, Mantan Bupati Tabanan Bali, Ni Putu Eka Wiryastuti; I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW); dan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Tahun 2017, Rifa Surya (RS). Kasus ini berawal ketika Ni Putu perintahkan I Dewa untuk mengurus proposal pengajuan DID Tabanan Bali ke pemerintah pusat. Hingga akhirnya, I Dewa bertemu dengan Yaya Poernomo eks pejabat Kementerian Keuangan dan Rifa Surya. Hingga akhirnya Yaya Purnomo dan Rifa, menerima pengajuan I Dewa untuk membantu mengurus. Namun, dengan syarat I Dewa memberikan sejumlah uang untuk fee sebesar 2.5 persen dari pengajuan Dana Insentif Tabanan Bali. Ni Putu selaku Bupati saat itu menyetujui dan memerintahkan I Dewa memberikan sejumlah uang secara bertahap kepada Yaya Purnomo dan Rifa di sebuah hotel kawasan Jakarta. "Pemberian uang oleh tersangka NPEW melalui tersangka IDNW diduga sejumlah sekitar Rp600 juta dan USD 55.300,"ungkap Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. Lili menyebut penyidik masih menelusuri dugaan adanya pihak - pihak yang turut menikmati aliran uang dalam pengurusan DID Tabanan Bali. [Ode]

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Apa Kabar Saksi Sri Mulyani Kasus Korupsi DID Tabanan? | Monitor Indonesia