BREAKINGNEWS

Eks Presiden ACT Diperiksa soal Legalitas Yayasan, Tugas dan Tanggungjawab

Eks Presiden ACT Diperiksa soal Legalitas Yayasan, Tugas dan Tanggungjawab
Eks Presiden ACT Diperiksa soal Legalitas Yayasan, Tugas dan Tanggungjawab
Jakarta, MI - Bareskrim Polri telah selesai memeriksa mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin selama kurang lebih 12 jam. Namun Ahyudin mengaku belum menjelaskan soal aliran dana ke penyidik. Diketahui, Ahyudin diperiksa sejak pukul 10.30 WIB dan selesai pada sekitar pukul 22.30 WIB. "Belum belum sampai ke situ, (aliran dana) belum dibahas," kata Ahyudin saat keluar gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/7). Dia mengaku diperiksa terkait legalitas yayasan ACT. Selain itu, dia juga diperiksa soal tugas dan tanggung jawabnya. "Jadi sejak dari pagi hingga malam ini pertanyaan masih seputar legal yayasan, tugas, tanggung jawab seperti itu sih dan belum selesai," katanya. Selanjutnya, Ahyudin menyebut pemeriksaan bakal dilanjutkan pada Senin nanti (11/7). Dia mengatakan dicecar penyidik sebanyak 22 pertanyaan. "InsyaAllah kami lanjutkan hari Senin yang akan datang. Saya kira belum ada tambahan penjelasan, kalau nggak salah hari ini ada 22 pertanyaan," jelasnya. Ahyudin juga mengaku sempat bertemu Ibnu pada saat salat. Namun, dirinya tak sempat menegur Ibnu. "Sempet ketemu (Ibnu) tapi tidak sempat bertegur sapa ya. Sempat menyapa ketemunya sedang salat. Sedang salat, begitu beliau selesai salat saya salat," ujarnya. Sementara itu Presiden ACT Ibnu Khajar yang juga diperiksa hari ini, hingga pukul 23.50 WIB, tak kunjung terlihat. Polisi menyebut Ibnu telah selesai diperiksa pada sekitar pukul 22.03 WIB. "Ibnu Khajar sudah turun," kata Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Kombes Andri Sudarmaji. Untuk kasus ini, Bareskrim Polri telah membuka penyelidikan terkait pengelolaan dana umat Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Eks Presiden ACT Diperiksa soal Legalitas Yayasan, Tugas dan Tanggungjawab | Monitor Indonesia