Kasus Proyek Fiktif PT PGAS Solution, Pengamat Sarankan Kejati DKI Jerat dengan Pasal TPPU

Jakarta, MI - Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI) Kurnia Zakaria mengungkapkan bahwa dalam teori strict liability perbuatan pidana yang dilakukan pengurus korporasi mengakibatkan kerugian negara dan keuangan BUMN maka pihak Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Pusat harus berani menetapkan segera tersangka baik dari PT PGAS Solution maupun PT ANT dan PT TAK dalam proyek di Aceh dan PT HAS Sembilawang dan APB sekretaris Panitia Lelang PT Pertamina EP dalam proyek di Jatibarang Cirebon Jawa Barat.
"Dan secara Teori Vicarious Liability Dewan Direksi juga harus bertanggung jawab terhadap atas apa yang dilakukan manajer proyek dilapangan sesuai ketentuan dalam UU No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
Tak hanya itu, Kurnia Zakaria juga menyarankan pihak penyidik Kejaksaan baik Kejaksaan Tinggi DKI maupun Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengusut kasus Money Laundry atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
" Karena ada serangkaian kegiatan proses yang dilakukan Direksi PT. PGAS Solution menyamarkan hasil kejahatan Tipikor sebesar Rp 31.724.784.300,- dengan memakai jasa PT ANT dan PT TAK menyamarkan asal usul proyek fiktif pembuatan sumur geotermal di Aceh tahun 2018 dan proyek pembangunan fasilitas pendukung NFG Field jatibarang, Jawa Barat proyek bernilai Rp 38,95 milyar melalui rekening bank atas nama office boy (OB) PT PGAS yang diterima Doddy Tusandy pimpinan proyek sebesar Rp 4.383.563.862," kata Kurnia Zakaria saat dihubungi Monitorindonesia.com, Sabtu ( 9/7).
Kemudia, lanjut Kurnia Zakaria, dugaan gratifikasi comimment fee ke APB Sekretaris Panitia lelang PT Pertamina EP sebesar Rp. 773.750.000,- (pelunasan fee Rp 5,8 milyar) yang dikaburkan seakan-akan proses legal untuk tidak terpantau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan Pengawasan Transaksi Keuangan (PPATK) dengan menggunakan sistem transaksi bank maupun lembaga keuangan non bank dalam pembayaran legal proyek.
"Kejahatan TPPU ini bersifat Transnasional, Terorganisir dan Universal dengan motif keuntungan diri sendiri maupun orang lain dan kelompoknya ataupun korporat dan bersifat jarimah al-tazir (haram melakukan perbuatan curang)," jelas Kurnia Zakaria.
Di Indonesia, kata Kurnia, sudah jelas TPPU diatur dalam pasal 1 UU No.25 tahun 2003 tentang UU Perubahan UU No.15 Tahun 2002 tentang TPPU.
"Yaitu mengolah hasil kejahatan menjadi harta kekayaan yang diperoleh dengan sah, tanpa pajak, serta mengakibatkan kerugian negara dan merusak tata kelola BUMN yang bersih dan taat hukum," tutup Kurnia Zakaria. [Ode]
Topik:
