BREAKINGNEWS

Kasus Korupsi Gerobak Kemendag Belum Ada yang Tersangka Meski Polisi Sudah Periksa Puluhan Saksi

Kasus Korupsi Gerobak Kemendag Belum Ada yang Tersangka Meski Polisi Sudah Periksa Puluhan Saksi
Kasus Korupsi Gerobak Kemendag Belum Ada yang Tersangka Meski Polisi Sudah Periksa Puluhan Saksi
Jakarta, MI - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri telah memeriksa 46 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun anggaran 2018 dan 2019. Namun demikian, hingga saat ini pihak kepolisian masih belum menetapkan tersangka. "Jumlah saksi jadi 46 saksi yang sudah dimintai keterangannya terkait pengadaan gerobak dagang tahun anggaran 2018-2019 pada Kemendag," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (9/7). Di sisi lain, Ramadhan menyebut, pihaknya masih terus melakukan upaya lainnya untuk segera menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. "Proses penyidikan, masih berjalan dengan melakukan analisa transaksi keuangan dan asset recovery," ujar Ramadhan. Dalam kasus ini, diduga gerobak dagang yang sudah dibuat oleh penyedia barang tidak sesuai dengan spesifikasi jumlah yang tertuang dalam kontrak. Akibatnya menimbulkan kerugian negara. Jika sudah ada tersangka, Bareskrim Polri akan menerapkan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Kasus Korupsi Gerobak Kemendag Belum Ada yang Tersangka Meski Polisi Sudah Periksa Puluhan Saksi | Monitor Indonesia