Kejati DKI Jakarta Gandeng Pihak terkait Audit Keuangan PT PGAS Solution

Jakarta, MI - PT PGAS Solution diduga lakukan kejahatan lanjutan (follow up crime) dari kejahatan utama (core crime) dengan menggunakan jasa pihak ketiga dalam kasus korupsi pembelian dan sewa alat pembuatan sumur geotermal di Aceh pada 2018 yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Demikian disampaikan oleh pengamat Hukum Pidana Kurnia Zakaria dari Universitas Indonesia (UI) merespons menguaknya kembali kasus proyek fiktif oleh PT PGAS Solution yang kini sedang disidik Kejati DKI Jakarta dan bahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pun turun tangan menyidik kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh petinggi PGAS Solution di proyek Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pendukung Commpressor C/W Gas Engine di NFG CMB Field Jatibarang No: 003/DIR-HAS/SPK-NFG-JTB/II/2019 harga perjanjian Rp 34.346.818.182 itu.
"Kasus ini jelas terdapat unsur TPPU kejahatan lanjutan (follow up crime) dari kejahatan utama (core crime) menggunakan jasa pihak ketiga," jelas Kurnia kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (9/7).
Kurnia menjelaskan bahwa unsur TPPU ada dimana PT PGAS Solution sengaja memanipulasi proyek baik di Aceh dan Jatibarang Jawa Barat.
"Unsur kedua knowledge dimana PT PGAS Solution bekerjasama dengan PT. ANT dan PT. TAK dalam proyek puluhan milyar rupiah itu di pembuatan sumur geotermal di Aceh tahun 2018 dan PT PGAS Solution bekerjasama dengan PT. HAS Sembilawang dalam proyek alat bantu fasilitas NFG Field di Jatibarang Jawa Barat tahun 2019-2020," jelasnya.
Kemudian, lanjut Kurnia, untuk unsur obyektitnya seakan-akan proyek berjalan lancar padahal fiktif dimana PT TAK penerima uang proyek tidak jelas pelaksanaan alat yang dibeli dan alat yang disewakan membuat sumur geotermal di Aceh.
"Kemudian dalam proyek NFG Field di Jatibarang Jawa Barat ada pemutusan kontrak oleh PT Pertamina EP karena ketidakjelasan proyek di lapangan oleh Doddy Tusandy pimpinan proyek dan gratifikasi kepada Panitia Lelang APB," bebernya.
Untuk itu, Kurnia menegaskan penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta harus bekerjasama dengan pihak terkait mengaudit keuangan PT PGAS secara keseluruhan oleh BPK RI atau BPKP baik dua proyek bermasalah maupun proyek-proyek lainnya yang dikerjakan PT. PGAS Solution sejak tahun 2011-2021.
"Mendesak penyidik Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Pusat dalam kasus Tipikor dan TPPU Direksi PT PGAS Solution anak perusahaan PT. PGN (persero) Tbk subholding PT Pertamina (persero) Tbk. harus bekerjasama dengan OJK, PPATK, BI dan Inspektorat Pengawas Keuangan Kementerian BUMN dan Kementerian ESDM dan mengaudit keuangan PT PGAS secara keseluruhan oleh BPK RI atau BPKP baik 2 proyek bermasalah maupun proyek-proyek lainnya yang dikerjakan PT. PGAS Solution sejak tahun 2011-2021," jelasnya.
Sebab, menurut Kurnia ada kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), TPPU maupun Monopoli Persaingan Usaha Tidak Sehat yang dilakukan Dewan Direksi maupun pejabat high level senior atau pejabat khusus senior PT PGAS Solution yang mungkin melakukan mark-up nilai proyek atau manipulasi proyek.
"Sehingga dibawah standar kelayakan ataupun proyek yang terhenti tanpa ada kejelasan penyelesaian maupun dugaan gratifikasi kepada pihak terkait Lelang Proyek atau Penunjukan Langsung Proyek Pemerintahan," tutup Kurnia Zakaria.
Sebagai informasi, kasus ini bermula sekitar tahun 2018, PT PGAS Solution, memperoleh pekerjaan pembelian dan sewa alat (blow out preventer) untuk kebutuhan pembuatan sumur geotermal di Sabang, Aceh, dari PT TAK. Selanjutnya, untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, PT PGAS Solution menerbitkan purchase order (order pembelian) kepada PT ANT dengan nilai pembelian alat sebesar Rp 22.022.784.300.
Sedangkan untuk pekerjaan sewa alat sebesar Rp 9.702.000.000, sehingga total keseluruhan pekerjaan sebesar Rp 31.724.784.300. Ashari mengatakan, saat melaksanakan proyek tersebut, PT PGAS Solution mengetahui PT ANT tidak memiliki ketersediaan alat pembuatan sumur geotermal tersebut.
Dalam pelaksanaannya PT ANT tidak pernah menyerahkan alat pembuatan sumur geotermal dan tidak pernah menyerahkan alat yang telah disewa tersebut kepada PT PGAS Solution. “Akan tetapi PT PGAS Solution seolah-olah sudah menerima penyerahan alat pembuatan sumur geotermal dan sewa alat tersebut dari PT ANT dan dibuat berita acara serah terima barang (fiktif),” jelas Ashari.
Selanjutnya, PT PGAS Solution telah melakukan pembayaran kepada PT ANT sebanyak Rp 31.724.784.300. Kemudian sejumlah uang pembayaran tersebut oleh PT ANT diserahkan kepada PT TAK, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 31.724.784.300. [Ode]
Topik:
