Harun Masiku Belum Tertangkap, Pengamat: Pimpinan KPK Abai Amanah Masyarakat dan Perintah Undang-Undang

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan Harun Masiku sebagai DPO sejak Januari 2020, namun hingga saat ini belum juga diciduk.
Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, mengatakan bahwa atas hal ini masyarakat tentu meragukan kinerja KPK yang lamban menangkap tersangka kasus suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar menetapkannya sebagai DPR itu.
"Kasus Harun Masiku yang belum juga tertangkap hingga hari ini dapat dimaknai pimpinan KPK abai terhadap amanah kepentingan masyarakat dan perintah Undang undang KPK serta sebagai kemerosotan kinerja KPK," kata Azmi saat dihubungi Monitorindonesia.com, Sabtu (9/7) malam.
Dengan belum tertangkapnya Harun Masiku, kata Azmi, maka KPK jangan menyalahkan masyarakat yang selalu menduga-duga atau berprasangka buruk terhadap lembaga antirasuah itu sendiri.
"Ini semua akibat ketidakjelasan KPK sendiri yang tidak segera menuntaskan kasus ini yang mana sudah dua tahun lamanya belum juga terciduk," sindir Azmi.
Maka dari itu, tegas Azmi, perlu kejujuran terkait apa yang menjadi kesulitan KPK menangkap politikus PDIP itu.
"Ini perlu kejujuran KPK, kenapa KPK mengalami kesulitan untuk menangkap Harun Masiku terkesan kasus ini jalan ditempat, dan ketidakberhasilan KPK menyelesaikan kasus ini. Tentunya sangat berpengaruh terhadap melemahnya image KPK di mata masyarakat," tutup Azmi Syahputra.
Sebagai informasi, kasus yang menjerat Harun Masiku berkaitan dengan urusan PAW anggota DPR dari PDIP yang meninggal dunia ialah Nazarudin Kiemas. Bila mengikuti aturan suara terbanyak di bawah Nazarudin, penggantinya adalah Riezky Aprilia.
Namun Harun diduga berupaya menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar dapat menjadi PAW Nazarudin. KPK turut menduga ada keinginan dari DPP PDIP mengajukan Harun.
Ada 4 tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Selain Harun dan Wahyu, ada nama Agustiani Tio Fridelina, yang diketahui sebagai mantan anggota Badan Pengawas Pemilu dan berperan menjadi orang kepercayaan Wahyu; serta Saeful, yang hanya disebut KPK sebagai swasta.
[Ode]
Topik:
