Kriminolog Ungkap Keanehan Kasus Baku Tembak Anak Buah Ferdy Sambo

Jakarta, MI - Kasus baku tembak anak buah Kadiv Propam Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat sore (8/7) kemarin yang mana salah satu ajudannya yang bernama Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas ditembak oleh rekan sesama anggota Polri.
Kasus ini banyak menimbulkan pertanyaan publik, sebab waktu kejadiannya pada hari Jum'at sementara waktu diketahuinya oleh masyarakat pada Minggu 10 Juli 2022 sebagaimana telah diungkapkan oleh Indonesian Police Watch (IPW).
Atas hal ini, Ahli Kriminolog dari Universitas Indonesia (UI) Kurnia Zakaria berpandangan kasus tersebut banyak meninggalkan keanehan mulai dari waktu kejadian hingga pada kondisi korban.
"Saya menganalisa dari peristiwa ini banyak keanehan terjadi, pertama waktu kejadiannya, hari Jumat tanggal 8 Juli 2022, tetapi kasus ini diketahui umum diungkapkan oleh Indonesian Police Watch (IPW) pimpinan Sugeng Teguh Santoso hari Minggu 10 Juli 2022 kemarin," kata Kurnia kepada Monitorindonesia.com, Selasa (12/7).
Kedua, lanjut Kurnia, bahwa korban sekaligus pelaku pelecehan seksual dengan ancaman kekerasan bisa begitu mudah masuk kamar pribadi istri Kadiv Propam Polri walaupun sehari-hari Yosua adalah sopir dinas pribadi istri Kadiv Propam.
"Artinya Yosua apakah begitu nekad bertindak kurang ajar kepada istri atasannya dan sebagai anggota Bintara korps Brimob Polri," lanjut Kurnia.
"Apakah Yosua diduga punya perasaan suka cinta dengan istri atasannya yang salah menafsirkan keramahannya dari Ny. Putri Fredy Sambo yang memanfaatkan sepinya rumah dinas dan mungkin orang tidak curiga bila Yosua biasa masuk ke ruang privasi atasannnya," sambungnya.
Kemudian yang ketiga, kata Kurnia, mengapa Bharada E berada di lantai dua menjaga keamanan rumah dinas ? Dan apakah Bharada E tidak terkena tembakan Yosua yang kepangkatan 8 tingkat lebih tinggi dan lebih dari 7 kali tembakan.
"Ini ada keanehan, sedangkan Bharada E menembak 5 kali 4 tembakan mengenai sasaran ke Yosua hingga tewas," ucap Kurnia.
Sementara yang keempat, pihak keluarga Brigadir Yosua mempertanyakan, 3 luka di daerah bahu, 1 luka tembakan di tangan.
"Tetapi mengapa ada 2 jari Yosua terputus ?," tanya Kurnia.
Untui itu, Kurnia Zakaria mendorong agar pengungkapan kasus ini harus banyak melibatkan pihak-pihak terkait guna mencegah tak terjadinya pemutarbalikan fakta (distorsi) dalam kasus ini.
"Sehingga saya menganggap perlunya dibentuk Tim Investigasi Gabungan Pencari Fakta kejadian ini yang melibatkan Divisi Pengawasan Internal Polri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Nasional HAM (Komnas HAM), Insprektorat Kementrian Koordinator Politik dan Keamanan RI, dan Komisi III DPR RI," jelas Kurnia Zakaria.
Sebab, kata Kurnia, dalam aturan Perkap Polri No.13 Tahun 2016 tentang Pengamanan Internal di Lingkungan Kepolisian Negara RI dalam pasal 2 ada ketentuan anggota Polri ditempatkan sebagai tenaga pengaman keluarga Pejabat Kepolisian, termasuk sebagai ajudan istri pejabat atau sopir dinas istri pejabat kepolisian maupun pejabat aparatur sipil negara.
[Ode]
Topik:
