BREAKINGNEWS

Ditanya soal Dugaan Korupsi PT DPN Group, Kasubid Kehumasan Kejagung Bergeming, Dia Cuek Habis!

Ditanya soal Dugaan Korupsi PT DPN Group, Kasubid Kehumasan Kejagung Bergeming, Dia Cuek Habis!
Ditanya soal Dugaan Korupsi PT DPN Group, Kasubid Kehumasan Kejagung Bergeming, Dia Cuek Habis!
Indragiri Hulu, MI - Bagaimana proses hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma Nusantara  (DPN) Group? Hingga hari ini, belum jelas juntrungannya. Saat dihubungi pada Sabtu (16/7), via WhatsApp dan telepon salulernya, Andrie Wahyu Setiawan, Kasubid Kehumasan di Jakarta bergeming. Dikirim pertanyaan tentang sejauh mana perkembangan proses hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi DPN Group? Andrie tak membalas walaupun terlihat pesan centang dua sebagai tanda terkirim. Bahkan dicoba lewat video call, petinggi sekaligus corong komunikasi di lembaga hukum adhiyaksa itu lebih memilih tidak merespons. Dia cuek habis! Sebelumnya pada Rabu, 13 Juli 2022, Kantor Kejaksaan Negeri Rengat ramai dengan masyarakat desa sekitar kawasan DPN Group. Menurut Tumanggor, salah seorang warga Kelurahan Pangkalan Kasai Siberida yang ikut hadir di acara itu, mengaku dipanggil dalam rangka menghadiri sosialisasi tentang keamanan dan ketertiban masyarakat agar jangan sampai terjadi gangguan keamanan. Ini terkait pengelolaan PT DPN Group yang lagi diterpa dugaan rasuah, sedang dalam proses tahap pengalihan manajemen ke Badan Usaha Milik Negara, yaitu PTP Nusantara V. "Kami dipanggil ke Kejaksaan Rengat untuk mendengar arahan kejaksaan melalui tim Jampidsus Kejagung dari Jakarta agar supaya berkomitmen secara bersama menjaga kamtibmas di desanya masing=masing," jelasnya. Di sela keramain itu, Ali Siregar mengatakan perwakilan masyarakat desa sekitar areal PT DPN Group yang disertakan kejaksaan adalah Kelurahan Pkl Kasai, Desa Kelesa, Danau Rambai, Siambul, Penyaguan, Ringin, dan Kuala Cinaku. “Dipanggil hadir hanya untuk sosialisasi kamtibmas saja, kita dukung," katanya. Tapi esensinya, tambah Tumanggor bersma warga lainnya, selain dengan penegakan hukum oleh Jampidsus Kejagung, agar lahan garapan desa sekitar yang dirampas PT DPN Group juga dikembalikan ke desa masing-masing. "Sejak tahun 1996, Surya Darmadi pemilik perusahaan yang dikenal bertangan besi itu telah merampas hampir 2.000 hektare lahan Pkl Kasai. Ini agar dikembalikan," kecamnya. Harapan pengembalian eks garapan warga itu sama dengan di desa yang lainnya. “Di desa Dana Rambai ada sekitar 1.350 hektare lahan desa dirampas DPN Group. Lahan itu mesti segera dikembalikan," gugat Ali Siregar. Sebagaimana diketahui bahwa taipan Surya Darmadi sebagai pemilik PT DPN Group sudah lama masuk daftar buron KPK. Sesuai siaran pers Kapuspen Kejagung pada Juni lalu, perusahaan itu ditemukan ternyata bodong alias tidak memiliki perizinan hak yang melekat seperti IUP, HGU, serta Surat Izin Pelepasan Hutan. Makanya lahan 37.097 hektare yang dikelolanya menjadi kebun kelapa sawit dianggap melawan hukum. Akibatnya, ekonomi negara bocor dan mengalami kerugian fantastis. Terkait dugaan korupsi atas berdirinya perusahaan kakap itu, siapa saja pejabat yang sudah diseret dalam penyidikan? Siapa saksi dan siapa tersangka? Monitorindonesia.com menanti penjelasan Kejaksaan Agung melalui Andrie Wahyu Setiawan sebagai Kasubid Kehumasan, untuk diinformasikan kepada publik luas, khususnya warga Kelurahan Pkl Kasai, Desa Kelesa, Danau Rambai, Siambul, Penyaguan, Ringin, dan Kuala Cinaku. (Paruntungan)

Topik:

Aan Sutisna

Penulis

Video Terbaru