KPK Setor Uang Pengganti dari Bekas Mensos Juliari Rp14,5 Miliar ke Kas Negara

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 Agustus 2022 11:57 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan uang pengganti dari Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara sebesar Rp14,5 miliar ke kas negara. "Jaksa Eksekutor KPK Suryo Sularso dan Andry Prihandono melalui Biro Keuangan telah selesai menyetorkan uang pengganti Terpidana Juliari P Batubara ke kas negara sejumlah Rp 14,5 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (1/8). Juliari Batubara, jelas Ali, melunasi uang pengganti tersebut dengan cara mencicil. Juliari membayarkan Rp 14,5 miliar tersebut secara bertahap dengan tiga kali pembayaran. "Terpidana melunasi pembayaran uang pengganti ini secara bertahap dengan tiga kali cicilan. KPK hargai inisiatif Terpidana tersebut sebagai bentuk ketaatan atas tuntutan tim Jaksa KPK dan putusan hakim Tipikor," jelas Ali. Adapun penyetoran uang pengganti itu, kata Ali, selaras dengan upaya KPK untuk mengoptimalkan asset recovery dalam penanganan perkara. Ali menilai penegakkan hukum tindak pidana korupsi tidak cukup dengan menghadirkan efek jera saja. "Bahwa penegakkan hukum tindak pidana korupsi tidak hanya untuk memberikan efek jera bagi para pelaku melalui pidana penjara, namun juga bagaimana mengoptimalkan pengembalian kerugian keuangan negara yang telah timbul akibat perbuatan korupsi ataupun perampasan harta yang dinikmati koruptor dari hasil korupsinya," ungkapnya. Ali turut mengimbau kepada para terpidana korupsi lainnya untuk dapat segera melunasi pembayaran uang penggantinya. Nantinya, asset recovery itu akan berdampak baik dalam pembangunan dan kesejahteraan bersama. "Oleh karena itu, KPK juga mengimbau para Terpidana korupsi lainnya untuk segera melakukan pembayaran uang pengganti sesuai putusan hakim agar asset recovery dari hasil tindak pidana dapat terpenuhi untuk pembangunan dan kesejahteraan bersama," tutup Ali. Juliari Batubara terbukti bersalah lantaran melakukan korupsi dana bansos covid-19. Dia divonis 12 tahun penjara dan diminta untuk membayarkan uang pengganti sebanyak Rp 14,5 miliar. "Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.597.450.000 (miliar) dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah perkara tetap, maka harta terdakwa dirampas. Apabila harta terdakwa tidak mencukupi maka diganti penjara selama 2 tahun," kata hakim M Damis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/8/2021). Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan pencabutan hak politik untuk dipilih selama 4 tahun. Pencabutan hak politik berlaku setelah Juliari menjalani masa pidana pokoknya. "Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," tegas hakim. Hakim menganggap putusan Juliari sudah memenuhi rasa keadilan. Hakim meyakini putusan ini sudah layak diberikan ke Juliari Batubara. "Menurut majelis hakim pidana sebagaimana amar sudah layak dan setimpal memenuhi rasa keadilan untuk dijatuhkan kepada terdakwa," pungkasnya.