ST Burhanuddin Rotasi Sejumlah Pejabat, Supardi Jadi Kajati Riau

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 9 Agustus 2022 00:23 WIB
Jakarta, MI - Jaksa Agung St Burhanuddin merotasi sejumlah pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa dalam rangka penyegaran. "Mutasi dan promosi di Kejaksaan RI itu dilaksanakan secara berkala, tour of duty untuk penyegaran dan pemantapan organisasi," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana kepada wartawan, Senin (8/8). Rotasi jabatan itu berdasarkan surat Keputusan Jaksa Agung yakni Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-515/C/08/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI dan Keputusan Jaksa Agung Nomor 245 Tahun 2022. Dua surat keputusan Jaksa Agung itu diteken pada 8 Agustus 2022. Dalam rotasi jabatan ini, Supardi dari Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung di Jakarta menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Riau di Pekanbaru. Sementara, Kuntadi dari Asisten Umum Jaksa Agung pada Kejaksaan Agung di Jakarta mengisi jabatan baru sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung di Jakarta. Kemudian, Kepala Kejaksaan Negeri Nurcahyo Jungkung Madyo juga diganti. Nurcahyo akan mengisi jabatan Asisten Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Selain itu, Kejaksaan Negeri Jaksel akan diisi Syarief Sulaeman Nahdi yang sebelumnya menjabat Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung.