Menanti Gelar Perkara Kasus Brigadir J, Siapakah Pelaku Utamanya?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 9 Agustus 2022 08:57 WIB
Jakarta, MI - Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal melakukan gelar perkara terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Gelar perkara dilakukan hari ini, Selasa (9/8). "Tunggu ekspose besok, ya," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Senin (8/8/2022). Agus berharap semua pihak menunggu penyidikan yang dilakukan pihaknya. Diketahui, timsus juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob terkait tewasnya Brigadir Yoshua kemarin (8/8). Selain itu, ada juga pemeriksaan yang dilakukan terhadap saksi lain di Bareskrim. Timsus juga menganalisis ulang hasil laboratorium forensik terkait kasus ini. Polisi sudah menetapkan 3 tersangka pembunuhan Brigadir J. Ketiganya yakni, ajudan Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, serta ajudan dan sopir istri Ferdy Sambo, Brigadir Ricky dan K. "Bharada E, ajudan Bu Putri, dan sopir Bu Putri (R dan K)," kata Meko Polhukam Mahfud Md. Bharada E disangkakan Pasal 380 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K. Bharada E dan Brigadir Ricky ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338 juncto 351 ayat 3 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Sementara, Irjen Ferdy Sambo telah ditahan di Mako Brimob Polri. Sambo ditahan karena diduga melanggar kode etik terkait kasus ini.