PPATK Terima Laporan Aliran Dana di Kasus Brigadir J

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 Agustus 2022 14:45 WIB
Jakarta, MI - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK memberikan tanggapannya terkait keinginan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak yang meminta PPATK mengusut aliran dana di rekening ajudan Ferdy Sambo. Ketua PPATK, Ivan Yustiavanda Ivan mengatakan pihaknya dapat bekerja bila mempunyai data dan informasi yang valid. Banyak kasus terungkap berkat pengaduan dari masyarakat. “Kami sering menerima laporan dari masyarakat, apalagi kalau didukung data-data yang valid," ujar Ivan, Rabu (17/8). "Kan sudah sering juga PPATK kerjasama dengan masyarakat yang memberikan informasi, data, serta dokumen pendukung lainnya yang bisa kami pergunakan. Sukses kasusnya berkat pengaduan masyarakat yang valid dan didukung informasi yang faktual," sambungnya. Ivan menuturkan, PPATK dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan mekanisme yang ada dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum berdasarkan laporan yang diterima. "Semua tugas dan kewenangan yang kami lakukan, baik dalam hal analisis, pemeriksaan (bersifat) proaktif dan reaktif, termasuk penghentian transaksi, pembekuan rekening, dalam kasus apapun yang selama ini ditangani oleh PPATK hanya bisa dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang ditentukan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010,” ungkapnya “Kami terus koordinasi dengan penegak hukum dalam hal proses analisis/pemeriksaan yang dilakukan. Berdasarkan laporan transaksi dari pihak pelapor yang diterima oleh PPATK,” pungkasnya.