IPW Menduga Ada Pihak Ikut Campur Penyidikan Kasus Brigadir J, Kapolri Harus Beri Peringatan!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 Agustus 2022 21:55 WIB
Jakarta, MI - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar mengingatkan kelompok-kelompok pendukung Irjen Ferdy Sambo yang diduga menyebar serangan isu negatif terhadap para personal Timsus Kapolri dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J. "Pak Kapolri sekiranya ada pihak pihak intervensi, ikut campur dalam proses penyidikan, pak Kapolri harus menertibkan, harus diberikan peringatan," kata Sugeng kepada wartawan, Rabu (16/8/2022). Menurut Sugeng, Ferdy Sambo memang cukup memiliki pengaruh di Korps Bhayangkara. Sebab puluhan anggota Polri ikut terlibat dalam mempengaruhi penyelidikan awal kasus pembunuhan Brigadir J. “Pasti berpengaruh, makanya 36 orang yang ikut nyemplung dalam kasus ini, gimana tidak berpengaruh," jelasnya. Pengaruh Sambo di internal Polri tak terlepas dari posisinya yang menjabat sebagai Kadiv Propam dan Kasatgasus Merah Putih. Namun, saat ini Ferdy Sambo sudah dicopot dari jabatan tersebut. Di sisi lain, Sugeng mengatakan pembubaran Satgasus Merah Putih menjadi upaya mengurangi pengaruh Sambo. "Iya salah satu bentuk mengurangi kekuatan, menghilangkan atau memutus mata rantai (pengaruh) tersangka FS," ujarnya. Lebih lanjut, Sugeng menuturkan bahwa perlawanan dari kubu Sambo ini salah satunya dengan menyebar serangan isu negatif terhadap para personal Timsus Kapolri. Karena itu, kata Sugeng, Kapolri tak perlu ragu untuk memberikan peringatan kepada kelompok yang mendukung Sambo tersebut. Menurutnya, langkah ini perlu diambil jika mereka ikut campur dalam proses penyidikan. "Perlawanan itu menurut saya masih ada. namun tidak nampak di permukaan. Perlawanan misalnya menyebarkan isu negatif ke timsus," tukasnya. Diberitakan sebelumnya, Anggota Polri yang diperiksa karena diduga melanggar etik dalam penanganan kasus Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali bertambah. Total, anggota Polri yang diperiksa bertambah dari 56 orang menjadi 63 orang. Sebagai informasi, dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, Polisi telah menetapkan empat orang tersangka. Keempat tersangka tersebut adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal atau RR, Bharada Richard Eliezer atau E, dan KM. Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, serta diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. Untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun. [An]