Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Kejagung Kerahkan 10 Jaksa

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 29 Agustus 2022 15:53 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerjunkan sejumlah 10 Jaksa dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Yosua (Brigadir J) di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Selasa, (30/8) besok. "Rekonstruksi itu setiap berkas ada dua orang (jaksa) yang kita pegang. Jadi 10 orang karena lima berkas perkara," tutur Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana di Gedung Kejagung, Jakarta , Senin (29/8). Mekanisme rekonstruksi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo itu, kata Fadil, merupakan kewenangan penyidik. Dia menegaskan, tidak menutup kemungkinan awak media dapat meliput proses tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menambahkan, pihaknya sudah melakukan koordinasi terkait rencana rekonstruksi kasus tewasnya Brigadir J. "Koordinasi dan komunikasi sudah dilaksanakan antara tim JPU dan Tim Penyidik, karena itu hal yang penting dalam proses pembuktian," kata Ketut saat dihubungi, Senin (29/8/2022). "Nanti ketua timnya didampingi beberapa Penuntut Umum," ujarnya. Kuasa Hukum Keluarga Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis memastikan kliennya akan hadir menjalani rekonstruksi, baik Irjen Ferdy Sambo maupun Putri Candrawathi. "(Ibu PC dan FS) Insya Allah akan hadir," kata Arman saat dihubungi, Senin (29/8). Selain Ferdy Sambo dan Putri, Bharada Richard Eliezer (RE) juga akan menghadiri rekonstruksi tersebut. Namun akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) terlebih dahulu. "Pada prinsipnya siap, cuma kita akan kordinasi dengan penyidik dan LPSK," ujar Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy.[Lin]