Menanti Ferdy Sambo cs Berbaju Tahanan di Rekontruksi Pembunuhan Brigadir Yosua

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 Agustus 2022 01:32 WIB
Jakarta, MI - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan akan digelar sekitar pukul 10:00 WIB, pada Selasa (30/8/2022) besok. "Informasi dari penyidik jam 10," kata Dedi saat dikonfirmasi, Selasa (30/8). Selain tim khusus dari Bareskrim Polri, rekonstruksi juga akan dihadiri jaksa penuntut umum, serta lima tersangka dengan didampingi pengacara masing-masing. Selain itu, Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas, dan Komnas HAM juga dijadwalkan hadir pada rekonstruksi itu. "Fokus yang hadir besok penyidik, JPU, eksternal Komnas HAM dan Kompolnas. Untuk tersangka didampingi penasehat hukumnya," kata Dedi. Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan rekonstruksi akan dihadiri ketua tim jaksa penuntut umum yang telah ditunjuk dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kejagung telah menunjuk 30 jaksa untuk mengawal penyelesaian perkara itu di persidangan. "Yang hadir nanti ketua timnya didampingi beberapa penuntut umum," kata Ketut. Menurut Ketut, rekonstruksi merupakan metode atau cara membangun proses pembuktian di tingkat penyidikan setelah tersangka dan saksi-saksi diperiksa. Sehingga, dengan adanya rekonstruksi itu memudahkan JPU melalukan pembuktian di persidangan melalui reka ulang setiap kejadian atau fakta hukum yang ada. Rencananya, dalam rekonstruksi itu juga seluruh tersangka bakal dihadirkan dan empat orang diantaranya bakal menggunakan baju tahanan. Hal itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi. "Empat tersangka berstatus tahanan akan menggunakan baju tahanan,” kata Brigjen Andi, Senin (29/8). Keempat tersangka yang rencananya akan menggunakan baju tahanan yakni, Ferdy Sambo, Bharada Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, serta Kuat Ma’ruf. Sementara satu tersangka lain yakni istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC tidak mengenakan baju tahanan lantaran belum dilakukan penahanan meski sudah berstatus sebagai tersangka. “Tersangka PC bukan tahanan,” jelasnya. [Aan] #Ferdy Sambo