Sidang Etik AKP Irfan Widyanto, Perwira Peraih Adhi Makayasa Terkait Kasus Sambo Diundur

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 3 September 2022 06:30 WIB
Jakarta, MI - Pelaksanaan sidang etik terhadap AKP Irfan Widyanto, tersangka kasus dugaan menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J diundur. Sebelumnya, Polri menjadwalkan sidang etik Irfan pada Senin (5/9). "Mundur. Senin kita ada rapat dulu sambil menyempurnakan tambahan-tambahan berkas. Nanti Selasa kita mulai sidang lagi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (2/9). Dedi mengatakan sidang etik ditunda lantaran masih ada pemeriksaan saksi dan penyempurnaan berkas tambahan. Ia menerangkan penyempurnaan berkas dan pemeriksaan saksi tambahan yang dimaksud tidak berkaitan dengan pemberkasan di kasus kematian Brigadir J. Tetapi berkaitan dengan proses sidang etik terhadap empat tersangka di kasus obstruction of justice penyidikan kasus Brigadir J. "Sidang-sidang yang akan datang tentunya nanti akan saya informasikan dan hari Senin kita hold dulu karena masih ada beberapa pemeriksaan para saksi tambahan," ujarnya. "Ini yang sidang kode etik. Bukan terkait dalam masalah timsus timsidik," imbuhnya. Sebagai informasi, AKP Irfan Widyanto merupakan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri. Ia merupakan peraih Adhi Makayasa. Adhi Makayasa adalah penghargaan untuk lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) yang dinilai berprestasi dalam tiga aspek, yakni akademis, jasmani, dan kepribadian. AKP Irfan Widyanto meraih penghargaan tersebut pada 2010. Ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Berikut ini daftarnya: 1. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri 2. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri 3. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri 4. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri 5. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri 6. Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri 7. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat dari institusi Polri pada Kamis (25/8). Keputusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo diputuskan melalui hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri. “Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8). Selain Sambo, Polri juga telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Kompol Chuk Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.