Sidang Etik Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Dilanjutkan Pekan Depan

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 8 September 2022 09:06 WIB
Jakarta, MI - Polri menjadwalkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap tiga tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada pekan depan. "Untuk terkait sidang kode etik obstruction of justice, mungkin akan dilanjutkan minggu depan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC, Rabu (7/9). Dedi mengatakan penundaan sidang KKEP terhadap tersangka obstruction of justice itu dilakukan lantaran saat ini masih fokus memproses berkas perkara. "Karena pemberkasan nanti juga terus berproses dan saksi-saksi juga yang dimintai keterangan cukup banyak, jadwal berikutnya tentunya nanti akan saya sampaikan ke teman-teman sekalian," ungkap Dedi. Dedi menambahkan sidang etik akan dilakukan terhadap pelanggar-pelanggar biasa terlebih dahulu. Salah satu yang disidang etik dalam kategori pelanggar sedang ialah AKP Dyah Chandrawati, mantan Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri. Diketahui, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Berikut daftar tujuh tersangka kasus dugaan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J. 1. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri 2. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri 3. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri 4. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri 5. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri 6. Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri 7. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. Sementara itu, empat dari tujuh polisi tersangka obstruction of justice yang telah dipecat, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuk Putranto, dan Kombes Agus Nurpatria. Mereka mendapat pemberhentian dengan tidak hormat atau PDTH setelah mengikuti sidang kode etik oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).