Kejakgung Kembalikan Berkas Putri Candrawathi

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 9 September 2022 12:09 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengembalikan berkas perkara tersangka Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) kepada penyidik kepolisian. Jaksa telah mengembalikan berkas istri Irjen Ferdy Sambo itu, kemarin. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana pada Jumat (9/9), menginformasikan kepada wartawan bahwa berkas tersebut sudah dikembalikan hari kamis (8/9) sore. Ketut menerangkan berkas perkara Putri Candrawathi masih belum lengkap. "Berkas Putri belum lengkap baik secara formil maupun materil," ujar Ketut. Sebelumnya, pada Senin (29/8) Kejaksaan Agung telah menerima berkas perkara Putri Candrawathi. Jaksa pun telah meneliti berkas perkara Putri. Usai diteliti, Kejaksaan Agung mengatakan berkas perkara Ferdy Sambo dkk dan Putri Candrawathi belum lengkap. Sementara itu berkas Ferdy Sambo dkk telah dikembalikan ke penyidik Polri. Polri diminta melengkapi petunjuk jaksa agar berkas perkara tersebut lengkap.

Topik:

-