Pasca Disidang Etik, Akankah AKBP Pujiyarto Ajukan Banding?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 10 September 2022 10:40 WIB
Jakarta, MI - Polri telah melalukan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kasubdit Renakta Dirkrimum AKBP Pujiyarto dan dinyatakan melakukan perbuatan tercela. Ia juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan komisi kode etik. Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan AKBP Pujiyarto tidak mengajukan banding atas keputusan sidang KKEP tersebut. “Dari putusan tersebut, pelanggar menyatakan tidak (mengajukan) banding. Artinya pelanggar menerima putusan tersebut,” ujar Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (10/9). AKBP P dinyatakan melakukan perbuatan tercela dalam pelanggaran yang dilakukannya, yakni tidak profesional dalam penanganan laporan polisi "Terduga pelanggar tidak profesional saat menindaklanjuti penanganan laporan polisi nomor LP/B1630/VII/2022/SPKT/POLRES JAKARTA SELATAN tertanggal 9 Juli 2022," ungkapnya. "Kemudian juga tentang tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan ini tidak tertangani dengan baik. Kemudian LP ini sudah dihentikan oleh penyidik,” sambungnya. Pasal yang disangkakan terhadap AKBP P dalam sidang KKEP yakni Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf C Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Berita Terkait