Gubernur Papua Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Sebut KPK Tak Profesional, Kenapa?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 12 September 2022 20:53 WIB
Jakarta, MI - Gubernur Papua Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap dan gratifikasi Rp 1 miliar. Koordinator tim kuasa hukumnya, Stefanus Roy Rening, mempertanyakan dasar penetapan status tersangka tersebut. Lukas Enembe, jelas Roy, menjadi tersangka di KPK sejak 5 September 2022. Oleh sebab itulah KPK memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, hari ini, Senin (12/9). "Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September Bapak Gubernur sudah jadi tersangka, padahal Pak Gubernur sama sekali belum didengar keterangannya," kata Roy kepada wartawan di Mako Brimob Polda Papua. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tegas Roy, menyatakan bahwa seseorang yang dijadikan tersangka harus ada dua alat bukti dan sudah diperiksa sesuai keputusan MK Nomor 21 Tahun 2014. "Kita menyayangkan sikap KPK yang tidak profesional seperti ini," ungkap Roy. Roy mengaku bahwa tim hukum telah mendapat keterangan dari Gubernur Papua Lukas Enembe, atas kasus yang ia hadapi. Menurut dia, gratifikasi dana sebesar Rp 1 miliar yang masuk ke rekening Lukas Enembe adalah dana pribadi yang bersangkutan untuk berobat di Singapura pada Maret 2020. "Uang itu dikirim Mei 2020 karena pak gubernur mau berobat. Kalau dibilang kriminalisasi, iya kriminalisasi karena memalukan seorang gubernur menerima gratifikasi Rp 1 miliar, gratifikasi kok melalui transfer, memalukan," pungkasnya. [Amin] #Gubernur Papua