Abdul Fickar Yakin Hukuman Richard Eliezer Diringankan
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/SL4jHdN9D0g7bLGXDlWMtJHvcfiIRRXOMdxoLPXe.jpg )
Adelio Pratama
Diperbarui
16 Januari 2023 01:38 WIB
![Abdul Fickar Yakin Hukuman Richard Eliezer Diringankan](https://monitorindonesia.com/2022/12/IMG_20221226_205709.jpg)
Jakarta, MI - Menjelang sidang pembacaan tuntutan pada pekan depan, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar mengatakan kemungkinan hukuman yang akan diterima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yakni terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal, bisa dijatuhi hukuman maksimal yaitu seumur hidup.
"Kecuali yang menjadi justice collaborator (Bharada Richard Eliezer), semua terdakwa dituntut maksimal (bisa seumur hidup) sesuai dakwaan Pasal 340 KUHP," kata Fickar kepada Monitor Indonesia, Senin (16/1).
Sementara itu, bagi terdakwa berstatus justice collaborator yaitu Richard Eliezer atau Bharada E diperkirakan tak akan mendapatkan hukuman maksimal. Fickar menilai, Richard Eliezer bisa mendapatkan hukuman tak lebih dari lima tahun penjara karena statusnya itu.
[caption id="attachment_511243" align="alignnone" width="324"] Bharada Richard Eliezer (Foto: MI/Aswan)[/caption]
"Demikian juga peran supporting yang lain, terutama yang tidak mengetahui peristiwa sebenarnya, tidak akan lebih dari 5 tahun. Supporting itu aparat bawahan Ferdy Sambo di kepolisian," bebernya.
Persidangan terhadap lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat segera berlanjut kepada tahapan pembacaan tuntutan.
Para terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf bakal menjalani sidang pembacaan tuntutan pada pekan depan.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi didakwa pasal pembunuhan berencana bersama anak buahnya, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf.
Perlu diketahui, bahwa Pasal yang dijadikan dakwaan penuntut umum terhadap para terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana dan perkara merintangi proses penyidikan alias obstruction of justice cukup beragam.
Khusus perkara pembunuhan berencana para terdakwa dijerat dengan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP. Sedangkan perkara obstruction of justice dijerat dengan UU ITE dan KUHP.
Pertama, Richard Eliezer Pudihang Lumiu dijerat dengan dakwaan primair dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair, Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua, Putri Candrawathi dengan dakwaan primair, Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair, Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketiga, Ricky Rizal Wibowo dijerat dengan dakwaan primair Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keempat, Kuat Ma’ruf dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair, Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kelima, berbeda dengan keempat terdakwa lain, Ferdy Sambo menjadi terdakwa dalam kasus dugaan obstruction of justice. Karenanya, perkara dugaan pembunuhan dan obstruction of justice digabungkan menjadi satu surat dakwaan.
Ferdy dijerat dengan;
Kesatu, primair dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair, Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan Kedua, pertama primair Pasal 49 jo Pasal 33 UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair, Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau Kedua, primair Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair, Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya terdakwa dalam kasus obstruction of justice selain Sambo ada enam tersangka lainnya.
Pertama, Hendra Kurniawan dijerat dengan;
Pertama primair Pasal 49 jo Pasal 33 UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair, Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau Kedua primair Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua, Irfan Widyanto dijerat dengan Pertama primair Pasal 49 jo Pasal 33 UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau Kedua primair, Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair, Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketiga, Chuck Putranto dijerat dengan dakwaan Pertama primair Pasal 49 jo Pasal 33 UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau Kedua, primair Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Subsidair, Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keempat, Baiquni Wibowo dijerat dengan dakwaan Pertama, primair Pasal 49 jo Pasal 33 UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau Kedua, primair Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kelima, Arif Rachman Arifin dijerat dengan dakwaan Pertama primair Pasal 49 jo Pasal 33 UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau Kedua primair Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keenam, Agus Nurpatria Adi Purnama dijerat dengan dakwaan Pertama primair Pasal 49 jo Pasal 33 UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau Kedua primair Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(MI/Wan)
#Bharada Richard Eliezer#Juctice Collaborator Richard Eliezer#
#Richard Eliezer#Hukuman Richard Eliezer Richard Eliezer
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Jaga Keamanan, MAKI Minta Polda Metro Ajukan Perlindungan Saksi Kasus Firli ke LPSK LPSK (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/lpsk.webp)
Jaga Keamanan, MAKI Minta Polda Metro Ajukan Perlindungan Saksi Kasus Firli ke LPSK
7 Juli 2024 10:45 WIB
Hukum
![Sepanjang Tahun 2023 LPSK Catat Ada 7.654 Pengajuan Permohonan Perlindungan Hukum Komisi III gelar Raker dengan LPSK (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/komisi-iii-raker-dengan-lpsk.webp)
Sepanjang Tahun 2023 LPSK Catat Ada 7.654 Pengajuan Permohonan Perlindungan Hukum
24 Juni 2024 18:30 WIB
Politik
![LPSK Minta Tambahan Anggaran untuk 2025 Hampir 100 Persen, Komisi III: Akan Kami Perjuangkan Rapat kerja Komisi III DPR dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/06/2024). (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/lpsk-dengan-komisi-iii.webp)
LPSK Minta Tambahan Anggaran untuk 2025 Hampir 100 Persen, Komisi III: Akan Kami Perjuangkan
12 Juni 2024 21:52 WIB