Tuntutan 8 Tahun Penjara Kuat Ma'ruf Cederai Keadilan 

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 Januari 2023 17:26 WIB
Jakarta, MI - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menilai tuntutan Jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf 8 tahun penjara jelas keliru dan mencederai rasa keadilan masyarakat. Selain itu, juga tidak sensitif pada nilai keresahan yang jadi landasan publik. "Solah-olah memperuncing permasalahan ke publik, tentu surat tuntutan ini dapat menjadi kontroversional dan karena jaksa tidak menerapkan ancaman pidana maksimal padahal surat dakwaan yang disusun berupa pasal pembunuhan berencana bisa dijadikan dasar dalam surat tuntutannya," kata Azmi saat berbincang dengan Monitor Indonesia, Senin (16/1). Selain itu, lanjut Azmi, Jaksa nyata abai dalam melihat hal yang melatarbelakangi keikutsertaan perbuatan Kuat Ma'ruf yang jelas merupakan ikut bagian berkontrubusi untuk tindakan pembunuhan berencana yang dilakuan secara sadis tersebut, "Ini delik serius dan pelaku ikut melaksanakan niat dan perbuatan bersama serta menunggu waktu yang tepat untuk melakukan tindak pidana pembunuhan pada korban," ungkapnya. "Jadi jelas tindakan Kuat Ma'ruf merupakan hal-hal yang memberatkan dan keadaannya yang berbelit belit sejak awal ikut manipulatif bahkan sampai dipersidangan sehingga tidak ada sikap dan keadaan dari Kuat Ma'ruf yang dapat dijadikan hal- hal yang meringankan dalam tuntutan," bebernya. Karenanya, menurut Azmi, hal ini semua kembali pada hakim yang merupakan perwujudan dari apa yang diharapkan masyarakat guna menegakkan hukum dan keadilan. "Karena hakim dalam menjatuhkan putusannya tidak terikat dengan tuntutan Jaksa, sebab putusan Hakim yang berkualitas akan mengacu pada proses pembuktian, surat dakwaan, pertimbangan hukum dan keyakinan hakim serta diterima dengan akal sehat serta guna menjaga marwah peradilan ditengah masyarakat," pungkas Azmi Syahputra. Sebelumnya, Kuat Ma'ruf tuntut 8 tahun penjara. Kuat diyakini jaksa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. "Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Kuat Ma'ruf bersalah melakukan tindak pidana," ujar jaksa penuntut umum, Senin (16/1). "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," imbuh jaksa. Kuat diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa juga menyatakan tak ada alasan pemaaf bagi Kuat Ma'ruf. "Terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal," ucap jaksa. (MI/An) #Kuat Ma'ruf

Topik:

Muat Ma'ruf
Berita Terkait